32 Motor Curian Disita, Polisi Bekuk Komplotan Maling di Palu

SULAWESI TENGAH – Aksi pencurian motor di Kota Palu berakhir setelah polisi berhasil menangkap dua pelaku, sementara satu lainnya masih menjadi buron. Total ada 32 sepeda motor hasil curian yang disita dari tangan komplotan ini.

“Pengungkapan kasus pencurian kendaraan sepeda motor. (Pelaku ditangkap) 2 orang, EL dan satu AP, satu masih DPO atas nama EM,” kata Kapolresta Palu Kombes Deny Abrahams, Selasa (11/11/2025).

Kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan motor pada Mei 2025. Polisi lalu melakukan penyelidikan intensif hingga menangkap dua pelaku di Kelurahan Poboya, Kecamatan Palu Selatan, pada Kamis (16/10/2025).

Ketiga pelaku diketahui telah beraksi di 37 TKP berbeda, menggunakan kunci T untuk membawa kabur motor korban. Dari hasil penyelidikan dan penyitaan, polisi menegaskan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Penangkapan ini menjadi perhatian warga, karena modus operandi pelaku yang cukup profesional dan meresahkan masyarakat. Keberhasilan polisi membongkar komplotan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan rasa aman di Palu. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com