Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kaltim

SAMARINDA – Komitmen untuk memperkuat pengakuan dan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kalimantan Timur kembali ditegaskan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) yang digelar di Aula Desa Mandiri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (15/10/2025) ini menghadirkan 170 peserta dari berbagai unsur pemerintahan, akademisi, lembaga adat, dan mitra pembangunan.

Rakernis ini menjadi momentum penting dalam menyatukan persepsi dan strategi lintas sektor untuk memperkuat posisi MHA dalam pembangunan daerah. Hadir dalam kegiatan ini Kepala DPMPD Kaltim, para Sultan dari empat kerajaan adat, Panitia MHA, narasumber dari ATR/BPN, Kejaksaan Tinggi (Kajati), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Universitas Mulawarman, serta para Camat, Kepala Desa, LSM, dan perwakilan mitra pembangunan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara turut berpartisipasi aktif melalui kehadiran staf Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa, Ernani.

Sesi pertama Rakernis diisi dengan paparan dari Universitas Mulawarman, ATR/BPN, Kajati, dan AMAN. Materi yang disampaikan mencakup konsep pemberdayaan MHA, pengakuan tanah ulayat, pendekatan keadilan restoratif, serta peran AMAN dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Kalimantan Timur. Diskusi berlangsung dinamis, mencerminkan semangat kolaboratif antar pemangku kepentingan.

Sesi kedua dibuka oleh Kepala DPMPD Kaltim yang memaparkan kebijakan dan strategi pengakuan MHA di tingkat provinsi. Dilanjutkan dengan laporan perkembangan dari tiga kabupaten, yakni Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Mahakam Ulu. Masing-masing daerah menyampaikan capaian, tantangan, serta langkah-langkah konkret yang telah dan akan dilakukan dalam mendukung eksistensi MHA.

Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen bersama. Penandatanganan ini menjadi simbol kesepahaman bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap MHA bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

Kegiatan ditutup secara resmi dengan suasana penuh semangat dan harapan. Para peserta menyepakati pentingnya sinergi berkelanjutan untuk memastikan bahwa masyarakat adat tidak hanya diakui secara hukum, tetapi juga diberdayakan secara sosial, ekonomi, dan budaya.

Rakernis ini menjadi bukti nyata bahwa Kalimantan Timur serius dalam membangun fondasi keadilan sosial yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan pengakuan terhadap MHA dapat menjadi bagian integral dari pembangunan daerah yang berkeadilan dan berakar pada kearifan lokal. [] ADVERTORIAL

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com