KUTAI KARTANEGARA – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 Kecamatan Kota Bangun Darat menjadi momen bersejarah yang sarat makna bagi masyarakat adat di wilayah tersebut. Bertempat di halaman Kantor Kecamatan Kota Bangun Darat, acara syukuran yang berlangsung meriah pada Sabtu (01/11/2025) ini dihadiri langsung oleh Bupati Kutai Kartanegara, dr. Aulia Rahman Basri, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto.
Dalam rangkaian acara HUT tersebut, Bupati Kukar menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat kepada komunitas Kutai Adat Lawas Sumping Layang. Penyerahan SK ini menjadi simbol komitmen pemerintah daerah dalam melestarikan dan melindungi hak-hak tradisional masyarakat hukum adat yang masih hidup dan aktif menjalankan nilai-nilai budaya leluhur.
Turut hadir dalam acara tersebut Camat Kota Bangun Darat Julkifli, jajaran Forkopimcam, para Kepala Desa se-Kecamatan Kota Bangun Darat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, serta tamu undangan dari berbagai lapisan. Kehadiran para tokoh ini menunjukkan dukungan luas terhadap pengakuan resmi komunitas adat sebagai bagian integral dari pembangunan daerah.
Penyerahan SK ini merupakan implementasi dari Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Pemerintah Kabupaten Kukar melalui DPMD Kukar ingin memastikan bahwa komunitas adat yang masih eksis mendapatkan pengakuan formal dan perlindungan hukum yang layak.
Proses pengakuan terhadap komunitas Kutai Adat Lawas Sumping Layang tidak terjadi secara instan. Tahapan dimulai dengan verifikasi oleh Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kukar, yang dituangkan dalam Berita Acara pada 19 Mei 2025. Setelah melalui proses kajian dan rekomendasi, penetapan diterbitkan pada 17 Juli 2025, dan akhirnya SK ditandatangani oleh Bupati Kukar pada 15 Oktober 2025.
Dalam acara HUT, penyerahan SK ditandai dengan pemotongan nasi tumpeng sebagai simbol rasa syukur dan kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat adat. Tradisi ini memperkuat nilai-nilai lokal yang terus dijaga di tengah arus modernisasi.
Bupati Kukar dalam sambutannya menegaskan bahwa SK tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya. “Kami ingin pembangunan di Kukar tetap berpijak pada akar budaya dan kearifan lokal. Pengakuan ini adalah langkah awal untuk memastikan masyarakat adat memiliki ruang dalam pembangunan,” ujar dr. Aulia Rahman Basri.
Ia juga berharap agar Kecamatan Kota Bangun Darat dapat terus maju dan mandiri tanpa meninggalkan identitas budaya yang telah diwariskan turun-temurun. Menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat akan memperkuat fondasi sosial dan memperkaya arah pembangunan daerah.
Dengan adanya SK ini, komunitas Kutai Adat Lawas Sumping Layang kini memiliki legitimasi hukum untuk mempertahankan tradisi, mengelola wilayah adat, dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa dan kecamatan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendampingi proses penguatan kelembagaan adat dan integrasi nilai-nilai lokal dalam kebijakan publik.
Momentum HUT ke-1 Kecamatan Kota Bangun Darat bukan hanya perayaan administratif, tetapi juga titik balik penting dalam sejarah pengakuan identitas budaya lokal. Kukar menunjukkan bahwa pembangunan yang berkelanjutan harus dimulai dari pengakuan terhadap keberagaman dan kekayaan budaya masyarakatnya. [] ADVERTORIAL
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan