KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Desa Jembayan menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bertema “Pencegahan Perkawinan Usia Dini dan Peran Pos Bantuan Hukum Desa” di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Jembayan. Acara ini dibuka langsung oleh Plt. Sekretaris Camat Loa Kulu, yang hadir mewakili Pemerintah Kecamatan Loa Kulu, Senin (03/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Kepala Desa Loh Sumber, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Dr. Umi Laili, S.H., M.H., serta dua narasumber dari Kanwil Kemenkumham Kaltim, yakni Eka Juraiah (Penyuluh Hukum Madya) dan Astari Intan Pramesti (Penyuluh Hukum Pertama). Turut serta pula perangkat desa, tokoh agama, tokoh perempuan, lembaga masyarakat, dan karang taruna dari beberapa desa di Kecamatan Loa Kulu.
Dalam sambutannya, Plt. Sekcam Loa Kulu menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menekankan bahwa perkawinan usia dini merupakan isu serius yang berdampak pada masa depan generasi muda. “Pencegahan perkawinan usia dini merupakan tanggung jawab kita bersama. Dengan pemahaman hukum yang baik, masyarakat dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa sebagai sarana konsultasi dan pendampingan hukum. “Melalui Posbakum Desa, warga tidak lagi kesulitan mencari akses hukum. Ini langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan keadilan yang merata hingga ke pelosok,” tambahnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Dr. Umi Laili, menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian dari program strategis pemerintah. “Kami berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat agar mereka memahami hak dan kewajibannya secara hukum,” tuturnya.
Sesi materi yang disampaikan oleh para penyuluh hukum menjadi inti kegiatan. Eka Juraiah membahas pentingnya edukasi hukum dalam menekan angka perkawinan usia dini, sementara Astari Intan Pramesti menjelaskan mekanisme kerja Posbakum Desa dalam memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat.
Antusiasme peserta terlihat tinggi. Mereka aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar permasalahan hukum yang sering terjadi di lingkungan mereka. Diskusi mencakup isu-isu seperti pengelolaan konflik keluarga, hak anak, dan akses terhadap bantuan hukum.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama antara jajaran pemerintah kecamatan, narasumber, dan peserta. Momen ini menjadi simbol komitmen bersama dalam membangun kesadaran hukum masyarakat dan memperkuat peran desa sebagai ujung tombak pelayanan hukum. [] ADVERTORIAL
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan