SAMARINDA – Pemerintah Desa Loa Duri Ulu kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan transparan. Perwakilan desa menghadiri kegiatan Pelatihan Penyusunan Legal Drafting yang diselenggarakan oleh Laboratorium Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Mulawarman Samarinda, Pada Senin (03/11/2025).
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menyusun produk hukum desa yang berkualitas, seperti Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa (Perkades), dan Surat Keputusan (SK). Kegiatan dimulai pukul 08.30 WITA dan berlangsung hingga sore hari, diikuti oleh perwakilan desa dari berbagai wilayah di Kalimantan Timur.
Dari Desa Loa Duri Ulu, hadir langsung Kepala Desa Muhammad Arsyad, Sekretaris Desa Dewa Tri Arinda, M.A.P, dan Sekretaris BPD Edy Samsir. Mereka bergabung bersama peserta lainnya dalam sesi pelatihan yang dipandu oleh akademisi dan praktisi hukum dari FISIP UNMUL.
Pelatihan ini dilaksanakan sebagai respons terhadap kebutuhan desa-desa di Kalimantan Timur untuk memiliki regulasi yang tertib, sesuai hukum, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Legal drafting yang baik menjadi fondasi penting dalam membangun pemerintahan desa yang akuntabel dan partisipatif.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pihak FISIP UNMUL, dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang prinsip-prinsip penyusunan produk hukum desa. Peserta diajak memahami struktur dan teknik penulisan regulasi, serta praktik langsung menyusun draft Perdes dan SK. Diskusi interaktif pun berlangsung, di mana peserta dapat berkonsultasi langsung dengan narasumber.
Kepala Desa Loa Duri Ulu, Muhammad Arsyad, menyampaikan bahwa pelatihan ini sangat bermanfaat bagi desa dalam memperkuat sistem hukum internal. “Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan desa memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pelatihan Legal Drafting ini menjadi langkah strategis bagi Desa Loa Duri Ulu dalam memperkuat tata kelola pemerintahan. Dengan bekal ilmu dari dunia akademik, desa diharapkan mampu menyusun regulasi yang tidak hanya legal, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ini adalah wujud nyata dari semangat reformasi birokrasi di tingkat desa. [] ADVERTORIAL
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan