Kepastian Syarat Layanan Disbun Perlu Diperkuat

KUTAI KARTANEGARA – Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik kembali mengemuka dalam Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik 2025 yang diselenggarakan Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (12/09/2025). Forum ini menjadi ruang penting bagi pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terkait penyempurnaan pelayanan, termasuk kejelasan syarat layanan yang dinilai masih perlu diperinci.

Salah satu sorotan utama disampaikan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kukar, Fipin Indera Yani. Ia menekankan perlunya syarat layanan dijelaskan secara lebih rinci, lengkap, dan terstruktur agar tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat. Menurutnya, penyederhanaan syarat yang terlalu seragam justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian ketika masyarakat mengajukan permohonan layanan.

Ia menilai bahwa draft standar layanan yang ditampilkan Disbun saat ini masih menunjukkan syarat yang sama untuk seluruh jenis layanan, termasuk layanan fasilitasi yang sesungguhnya menghasilkan produk berbeda. Hal ini, kata dia, harus segera diperbaiki agar masyarakat bisa memahami dengan jelas kebutuhan administrasi sesuai jenis layanan yang mereka ajukan.

“Setiap produk layanan itu punya syarat yang berbeda-beda. Jadi tolong dirincikan. Jangan disamakan semua, karena masyarakat perlu tahu dengan jelas apakah syarat-syaratnya sudah terpenuhi atau belum,” tegas Fipin dalam paparannya di forum tersebut.

Sebagai contoh, ia menyoroti layanan bantuan benih yang tak hanya membutuhkan dokumen permohonan, tetapi juga titik lokasi lahan secara detail. Tanpa perincian tersebut, petugas di lapangan berpotensi menemui kendala saat melakukan verifikasi, yang pada akhirnya memperlambat proses pelayanan dan membuka peluang terjadinya miskomunikasi.

Fipin juga menegaskan pentingnya publikasi syarat layanan yang lebih transparan dan mudah diakses masyarakat. Ia meminta agar seluruh informasi tersebut ditampilkan secara terbuka melalui berbagai kanal resmi, seperti website Disbun, media sosial, dan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya membantu masyarakat memahami alur dan persyaratan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara layanan.

Dalam kesempatan itu, ia turut menyinggung pentingnya pengelompokan jenis data. Menurut Fipin, Disbun perlu mengklasifikasikan data yang bersifat terbuka, terbuka dengan syarat, dan tertutup. Data yang tidak termasuk kategori rahasia, ujarnya, idealnya ditampilkan langsung di website tanpa perlu permohonan formal, sehingga masyarakat dapat mengaksesnya secara mandiri dan lebih cepat.

Ia menegaskan bahwa seluruh bidang di Disbun perlu melakukan pembahasan internal untuk memperjelas rincian syarat layanan yang diajukan. Langkah ini penting dilakukan agar penyusunan standar pelayanan tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat yang mengharapkan layanan yang mudah dipahami, cepat, dan berkualitas.

Dengan perincian yang lebih kuat, Fipin berharap kualitas pelayanan publik Disbun dapat meningkat secara signifikan. Ia menilai bahwa kepastian informasi merupakan elemen dasar yang harus dipenuhi oleh setiap instansi pelayanan publik. “Dengan perincian yang kuat, ia berharap kualitas pelayanan publik Disbun dapat semakin meningkat dan memberikan kepastian yang lebih baik kepada masyarakat,” tutupnya.

Forum Konsultasi Publik ini menjadi momentum bagi Disbun Kukar untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki standar pelayanan sebelum diberlakukan secara resmi pada 2025. Harapannya, penyempurnaan standar pelayanan dapat menciptakan pelayanan yang lebih efektif, transparan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya sektor perkebunan yang menjadi salah satu penopang perekonomian daerah. [] ADVERTORIAL

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com