Akademisi Dorong Disbun Kukar Percepat Waktu Respons Layanan

KUTAI KARTANEGARA – Akademisi Universitas Kutai Kartanegara, M. Suria Irfani, menegaskan pentingnya peningkatan time response sebagai elemen krusial dalam profesionalisme dan mutu pelayanan publik di lingkungan Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Penegasan ini disampaikannya dalam Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik 2025 yang digelar Disbun Kukar pada Jumat (12/09/2025).

Irfani, yang juga dosen pengampu mata kuliah Manajemen Pelayanan Publik, menyampaikan bahwa kecepatan respons merupakan bagian fundamental dari standar pelayanan modern. Menurutnya, percepatan waktu tanggap bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga merupakan indikator keseriusan instansi dalam memenuhi harapan masyarakat dan menjaga kepercayaan publik.

Dalam paparannya, ia menyoroti standar waktu respons 120 menit yang tercantum dalam draft standar pelayanan Disbun. Menurut Irfani, standar tersebut harus benar-benar diterapkan dan dipatuhi oleh seluruh petugas. Ia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi saat ini memungkinkan instansi pemerintah bekerja lebih efisien dan responsif dibandingkan era sebelumnya.

“Hampir semua petugas kini selalu terhubung melalui perangkat komunikasi. Dengan demikian, respons cepat seharusnya bukan menjadi kendala. Jika standar 120 menit telah ditetapkan, maka harus ada respons dalam rentang waktu tersebut,” tegasnya.

Lebih jauh, Irfani mengingatkan bahwa penetapan standar waktu respons tidak boleh dilakukan hanya demi terlihat ideal atau mengikuti tren pelayanan publik. Standar yang ditetapkan harus realistis dan berbasis kemampuan riil penyelenggara, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Penetapan standar harus selaras dengan kapasitas internal dan ekspektasi publik, sehingga tidak menimbulkan ketimpangan antara komitmen dan pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa respons awal, meskipun belum berupa solusi final, tetap merupakan bentuk profesionalisme. Menurut Irfani, sikap responsif menunjukkan bahwa instansi hadir, memperhatikan, dan menghargai setiap kebutuhan masyarakat yang disampaikan melalui jalur pelayanan.

Selain time response, Irfani turut menyoroti aspek transparansi informasi layanan. Ia meminta agar seluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) dipublikasikan secara jelas agar masyarakat dapat memahami alur layanan, persyaratan, waktu penyelesaian, serta media pengaduan yang dimiliki Disbun. Keterbukaan ini diyakini akan meningkatkan efektivitas pelayanan serta memudahkan masyarakat mengakses layanan secara lebih terstruktur.

Ia mencatat bahwa saluran pengaduan yang tercantum dalam draft standar pelayanan masih terbatas pada WhatsApp. Padahal jika terdapat kanal lain seperti email, aplikasi layanan, atau loket khusus pengaduan, seluruhnya perlu dicantumkan secara resmi. Menurutnya, semakin banyak pilihan kanal pengaduan, semakin besar pula kesempatan masyarakat mengakses layanan secara cepat dan merata.

Melalui pandangan akademisi yang menekankan pentingnya percepatan time response, Disbun Kukar didorong untuk semakin adaptif dan profesional dalam memberikan pelayanan. Upaya penguatan standar pelayanan publik ini diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan petani dan keberlanjutan sektor perkebunan sebagai salah satu penopang pembangunan daerah. [] ADVERTORIAL

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com