KUTAI KARTANEGARA – Camat Marangkayu, Ambo Dalle, menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan sertifikasi Indikasi Geografis (IG) Kopi Liberika Prangat Baru yang kini memasuki tahap pemenuhan persyaratan administrasi. Sertifikasi tersebut dinilai memiliki nilai strategis dalam memberikan perlindungan hukum bagi produk lokal sekaligus meningkatkan daya saing Kopi Liberika sebagai salah satu komoditas unggulan Kecamatan Marangkayu.
Menurut Ambo Dalle, keberadaan sertifikasi IG akan memperkuat posisi Kopi Liberika Prangat Baru di pasar nasional maupun internasional. Dengan pengakuan hukum yang jelas, produk tersebut akan lebih mudah diterima konsumen dan memiliki peluang lebih besar untuk bersaing di pasar komoditas premium.
“Dengan adanya IG, kopi khas daerah tersebut diharapkan memperoleh legitimasi yang lebih kuat dalam memasuki pasar nasional maupun internasional,” ucapnya di Tenggarong, Senin (22/09/2025).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Desa Prangat Baru, Fitriati, serta kelompok tani yang selama ini menjaga konsistensi dalam membudidayakan tanaman Liberika. Para petani dinilai berperan besar dalam mempertahankan kualitas kopi melalui proses perawatan, pemanenan, hingga pengolahan pascapanen.
“Kegigihan para petani dalam merawat, memanen, dan mengolah kopi di tengah berbagai keterbatasan merupakan bentuk komitmen yang patut diapresiasi,” tambahnya.
Kontribusi kelompok tani tersebut disebut menjadi fondasi utama berkembangnya Kopi Liberika Prangat Baru hingga dikenal luas sebagai komoditas dengan nilai ekonomi tinggi. Informasi yang diterima Ambo menyebutkan bahwa produksi kopi luwak dari kawasan ini mencapai sekitar dua kilogram dari total lahan seluas dua hektare. Secara keseluruhan, Desa Prangat Baru memiliki total lahan kopi sekitar 30 hektare yang menjadi potensi besar dalam meningkatkan kapasitas produksi.
Nilai jual Kopi Liberika Prangat Baru juga terbilang tinggi. Varian kopi luwak Liberika dipasarkan hingga Rp4,2 juta per kilogram, sedangkan jenis red honey, natural, dan full wash berkisar Rp800 ribu per kilogram. Harga tersebut mencerminkan tingginya permintaan serta kualitas kopi yang dihasilkan para petani.
Melihat potensi tersebut, Ambo berharap proses sertifikasi IG dapat segera diselesaikan agar produk kopi ini memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dan mampu menembus pasar yang lebih luas.
“Sertifikasi IG dipandang penting untuk memastikan keaslian produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka akses pasar yang lebih luas,” tutupnya.
Dengan tingginya minat konsumen, termasuk kunjungan wisatawan mancanegara ke Kampung Kopi Luwak Prangat Baru, keberhasilan sertifikasi IG diyakini akan memberikan manfaat signifikan bagi kesejahteraan petani serta penguatan ekonomi desa. Upaya ini juga diharapkan memperkuat posisi Marangkayu sebagai salah satu wilayah penghasil kopi khas yang memiliki daya tarik wisata dan potensi pasar berkelanjutan. [] ADVERTORIAL
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan