Bupati Kukar Tegaskan Verifikasi Lahan Sawit Rakyat

KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menegaskan pentingnya verifikasi status lahan perkebunan sawit rakyat yang selama ini dikhawatirkan masuk dalam kawasan hutan.

Arahan tersebut disampaikannya dalam audiensi bersama Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kukar dan Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar di Rumah Jabatan Bupati Kukar, Tenggarong, Kamis (25/09/2025).

Dalam pertemuan tersebut, banyak petani menyampaikan keresahan terkait status lahan yang terindikasi masuk dalam peta kawasan hutan berdasarkan pengarsiran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Aulia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh tinggal diam menghadapi persoalan yang menyangkut nasib petani kecil. Menurutnya, verifikasi peta dan koordinat lahan harus menjadi langkah awal sebelum dilakukan pembahasan lanjutan dengan Satgas PKH.

Sebagai langkah konkret, ia mengarahkan Apkasindo Kukar untuk berkoordinasi langsung dengan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar, Alfian Noor, guna pembahasan tata ruang dan penentuan titik lokasi yang benar.

Ia meminta agar titik koordinat lahan diperiksa menggunakan peta resmi tata ruang daerah, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.

“Silakan koordinasikan dengan Pak Alfian. Masukkan koordinat lahannya, lalu cek apakah benar masuk kawasan hutan atau berada di zona yang diperbolehkan. Kita harus pastikan sejak awal agar tidak menimbulkan kesalahan keputusan,” tegasnya.

Aulia juga meminta para petani untuk menggunakan fitur koordinat pada telepon seluler mereka agar data titik lahan tercatat secara akurat. Data tersebut kemudian dibawa ke DPPR Kukar untuk dianalisis sebelum dilakukan tindak lanjut oleh dinas dan lembaga terkait.

Terkait Satgas PKH, Bupati Kukar menyampaikan bahwa komunikasi tetap diperlukan. Namun ia menekankan, sebelum ke PKH, Pemkab Kukar harus memastikan bahwa data lahan petani sudah benar dan lengkap. Ia tidak ingin petani dirugikan karena ketidaksinkronan peta atau informasi lapangan.

“Kita jangan menunggu. Kita yang datang ke PKH nanti, setelah datanya lengkap. Kita jelaskan bahwa ini sawit rakyat, bukan korporasi. Kita harus melindungi petani dari penetapan yang tidak tepat,” tuturnya.

Aulia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen menjaga hak petani sambil tetap menghormati aturan kehutanan yang berlaku. Menurutnya, keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan masyarakat adalah prinsip utama yang harus dipegang. [] ADVERTORIAL

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com