SAMARINDA — Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda resmi menetapkan 16 rancangan peraturan daerah (raperda) sebagai program legislasi prioritas yang akan dibahas sepanjang tahun 2026. Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna pada Senin (10/11/2025), setelah melewati pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda terkait urgensi serta kesiapan regulasi yang diusulkan.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menegaskan bahwa pemilihan raperda tahun ini tidak dilakukan secara asal-asalan. Menurutnya, kondisi keuangan daerah yang masih terbatas membuat DPRD harus lebih selektif agar regulasi yang disusun benar-benar memberikan dampak nyata bagi tata kelola pemerintahan maupun pelayanan publik. Helmi menekankan bahwa seluruh proses penentuan raperda dilakukan melalui pendekatan skala prioritas.
“Intinya, di tahun 2026 ini karena memang keterbatasan anggaran, sementara usulan perda itu banyak sekali. Makanya kita akan maksimalkan agar semua perda yang diusulkan bisa sesuai target dan harapan,” ujar Helmi.
Dari total 16 raperda yang ditetapkan, sebagian besar merupakan rancangan aturan baru yang dianggap penting untuk menopang kebutuhan pemerintahan di era digital dan pelayanan publik yang terus berkembang. Sebagian lainnya merupakan revisi terhadap perda-perda lama yang dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika kebijakan maupun tantangan yang dihadapi Kota Samarinda saat ini.
“Ada yang baru, ada juga yang lama. Jadi lebih ke penyesuaian saja, mana yang memang dibutuhkan untuk merapikan sistem kerja pemerintahan kita,” jelas Helmi.
Setelah resmi disetujui melalui Paripurna, langkah berikutnya adalah memastikan tiap raperda disiapkan secara matang oleh komisi maupun panitia khusus (pansus) yang ditunjuk. DPRD menekankan pentingnya penyusunan dokumen lengkap, kajian akademis, hingga sinkronisasi aturan agar pembahasan bisa berjalan efektif dan tidak memakan waktu panjang.
“Setelah disetujui tadi, kita akan tindak lanjuti. Nanti kita minta dari Bapemperda sebagai leading sector untuk melengkapi dasar hukumnya dan dokumentasinya,” tambah Helmi.
Penetapan 16 raperda ini sekaligus menjadi bentuk komitmen DPRD Samarinda dalam memastikan setiap regulasi yang lahir benar-benar relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Di tengah keterbatasan anggaran, dewan berupaya menempatkan setiap rancangan aturan dalam jalur yang strategis, sehingga tidak hanya menyelesaikan target legislasi tahunan, tetapi juga memberikan arah bagi pembangunan yang lebih terstruktur.
Dengan pendekatan prioritas ini, DPRD berharap seluruh raperda dapat dibahas tepat waktu dan menghasilkan keputusan yang memberi manfaat luas bagi masyarakat Samarinda di tahun-tahun mendatang. [] ADVERTORIAL
Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan