175 Penerima Beasiswa Kukar Tertunda Akibat Rekening Dormant

KUTAI KARTANEGARA — Proses penyaluran Beasiswa Kukar Idaman Tahap II Tahun 2025 mengalami hambatan setelah pemerintah daerah menemukan adanya 175 penerima yang belum dapat menerima dana beasiswa akibat rekening bank mereka berstatus nonaktif atau dormant. Temuan ini muncul saat dilakukan verifikasi akhir terhadap 4.015 penerima yang berhak mendapatkan bantuan pendidikan tersebut.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara, Dendy Irwan Fahreza, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah langkah percepatan untuk memastikan penyaluran beasiswa dapat segera terselesaikan. Ia menegaskan bahwa seluruh penerima yang masuk dalam daftar rekening bermasalah diwajibkan melakukan perbaikan atau pengaktifan rekening melalui tautan resmi yang telah disediakan.

Menurut Dendy, status dormant umumnya terjadi karena rekening tidak digunakan dalam jangka waktu yang cukup lama, sehingga sistem perbankan secara otomatis menonaktifkan rekening tersebut. Kondisi ini membuat rekening tidak dapat menerima transfer dana ataupun melakukan pencairan.

“Pemerintah telah menyiapkan formulir resmi melalui link yang harus diisi oleh penerima yang rekeningnya bermasalah. Proses pengaktifan atau perbaikan rekening ini wajib dilakukan hingga 29 November 2025,” ucapnya di Kantor Bupati Kukar, Selasa (18/11/2025).

Ia menambahkan bahwa meskipun dana beasiswa untuk seluruh penerima telah dikeluarkan dari kas daerah sesuai mekanisme keuangan pemerintah, dana untuk 175 penerima yang rekeningnya bermasalah tidak dapat dicairkan hingga pemilik rekening melakukan aktivasi fisik di bank.

Dendy juga memberi penjelasan bagi penerima yang saat ini berada di luar kota. Menurutnya, mereka diperbolehkan membuka rekening baru terlebih dahulu sebagai solusi sementara. Namun, pencairan dana hanya dapat dilakukan setelah penerima melakukan aktivasi fisik di kantor bank ketika kembali ke daerah.

“Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada proses perbaikan atau pembukaan rekening, maka dana beasiswa akan dikembalikan ke Kas Daerah,” tegasnya.

Dari sisi pengelolaan keuangan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar memastikan seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai aturan. Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kukar, Siti Nurwidiyawati, menjelaskan bahwa dana akan langsung masuk ke rekening penerima begitu rekening tersebut kembali aktif, tetapi tidak dapat dicairkan sebelum dilakukan aktivasi fisik.

“Dari sisi keuangan, seluruh proses sudah berjalan sesuai ketentuan. Kami mendorong mahasiswa yang rekeningnya dormant untuk segera melakukan aktivasi. Semakin cepat perbaikan dilakukan, semakin cepat dana dapat diterima oleh yang bersangkutan,” jelas Siti.

Pemerintah daerah berharap seluruh penerima yang terdampak segera melakukan proses perbaikan rekening sebelum batas waktu berakhir, agar hak pendidikan mereka tidak tertunda akibat kendala administratif. [] ADVERTORIAL

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Rasdiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com