SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-43 Masa Sidang III Tahun 2025 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat (21/11/2025). Rapat tersebut beragenda penyampaian laporan akhir dua Panitia Khusus (Pansus), yakni Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan dan Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Sarkowi V Zahry, menjadi salah satu pihak yang memaparkan hasil kerja mereka kepada peserta rapat paripurna. Dalam penyampaiannya, Sarkowi menegaskan bahwa pembahasan regulasi ini merupakan bentuk komitmen DPRD Kaltim bersama pemerintah provinsi (Pemprov) dalam memperkuat arah pembangunan sektor pendidikan di daerah.
“Rancangan ini memperkuat perlindungan dan peningkatan kompetensi guru, sekaligus mendorong terwujudnya pendidikan yang beradab,” ujar Sarkowi dalam laporannya.
Ia menjelaskan, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) akan menjadi kerangka hukum yang mengatur standar layanan pendidikan, mekanisme evaluasi yang lebih terukur, serta penguatan peran strategis guru dalam meningkatkan mutu pendidikan di seluruh wilayah Kaltim.
“Ranperda ini dirancang untuk memperluas kesetaraan hak bagi guru di berbagai daerah, sekaligus memastikan peningkatan kapasitas bagi guru dan peserta didik,” kata politikus Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.
Setelah penyampaian laporan akhir, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk difasilitasi dan mendapat persetujuan. Selanjutnya, regulasi ini akan diajukan ke tahap persetujuan bersama antara DPRD dan Pemprov Kaltim sebagai langkah menuju pengesahan menjadi Perda. Sarkowi menekankan bahwa penguatan regulasi pendidikan semakin mendesak agar pembangunan sumber daya manusia (SDM) Kaltim tidak tertinggal di tengah percepatan pembangunan daerah.
Menurutnya, kehadiran Perda Pendidikan nantinya dapat menjadi landasan utama dalam memastikan bahwa kualitas layanan pendidikan, kesejahteraan guru, hingga pemerataan hak belajar dapat diwujudkan secara lebih konsisten di seluruh kabupaten dan kota.
Dengan penyampaian laporan akhir kedua Pansus tersebut, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kebijakan-kebijakan publik yang adaptif terhadap kebutuhan daerah. Lembaga legislatif ini juga menekankan bahwa penguatan regulasi merupakan bagian penting dalam memastikan pembangunan daerah berjalan sejalan dengan tuntutan kemajuan sektor pendidikan dan lingkungan hidup.
Untuk diketahui, Rapat Paripurna ke-43 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel. Dari unsur Pemerintah Provinsi Kaltim turut hadir Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ujang Rahmat, yang mewakili Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. [] ADVERTORIAL
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan