SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan laporan akhir dalam Rapat Paripurna ke-43 masa sidang III Tahun 2025, yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat (21/11/2025).
Ketua Pansus Raperda P3LH DPRD Kaltim, Guntur, menegaskan bahwa seluruh substansi dalam Raperda telah dinyatakan lengkap dan kini menunggu proses fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim sebagai respon atas kondisi lingkungan hidup yang semakin mengkhawatirkan.
“Laju kerusakan lingkungan di Kaltim berlangsung cepat. Perda ini harus menjadi alat untuk menghentikan kerusakan dan mengendalikan pencemaran secara komprehensif,” ujar Guntur dalam laporannya.
Pansus bekerja selama empat bulan, terhitung sejak 21 Juli hingga 21 November 2025. Dalam periode tersebut, Pansus melaksanakan 15 rangkaian kegiatan pembahasan. Proses itu meliputi rapat internal, koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Biro Hukum, konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kemendagri, serta dialog dengan pelaku usaha khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan.
Selain itu, Pansus melakukan uji petik lapangan ke sejumlah daerah, seperti Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Bontang. Kegiatan uji publik juga melibatkan akademisi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memastikan bahwa substansi Raperda benar-benar relevan dengan kondisi lapangan.
“Selama empat bulan, Pansus menjalankan 15 kegiatan pembahasan yang mencakup rapat internal terkait acuan kerja dan hasil pembahasan ini kami lakukan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan yang kami tinjau langsung. Kami ingin Perda ini bukan sekadar normatif, tetapi solutif,” terang Guntur.
Guntur menyampaikan bahwa Raperda P3LH mengalami perkembangan signifikan. Jika sebelumnya hanya terdiri dari 12 bab dan 50 pasal, kini regulasi tersebut diperluas menjadi 21 bab dan 145 pasal. Penambahan tersebut dilakukan untuk memperjelas batas kewenangan antarinstansi, mekanisme pengendalian pencemaran air, udara, dan tanah, serta mempertegas sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan.
“Dari 50 menjadi 145 pasal karena banyak aspek harus diperjelas agar tidak ada kekosongan norma,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Di akhir laporannya, Guntur berharap regulasi ini dapat menjadi instrumen kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama di tengah intensitas pembangunan dan industrialisasi yang terus meningkat di Kaltim.
“Kami berharap hasil fasilitasi Raperda dari Kementrian Dalam Negeri dapat diterima dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga Raperda P3LH dapat segera ditetapkan dan diberlakukan sebagaimana mestinya atau diterapkan,” tutur Guntur.
Raperda P3LH merupakan revisi atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 dan Perda Nomor 2 Tahun 2011 yang dinilai tidak lagi memadai dalam menjawab persoalan pencemaran air, udara, tanah, limbah spesifik, hingga kerusakan kawasan hutan. Penambahan pasal juga mencakup muatan lokal yang bertujuan memberi perlindungan bagi masyarakat adat serta mengantisipasi dampak ekologis di wilayah pedalaman. [] ADVERTORIAL
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan