Sabu 2,86 Gram Disembunyikan di Botol Deodoran, Polisi Grebek Rumah Bandar

MEMPAWAH – Tim Satres Narkoba Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat berhasil membekuk seorang pria berinisial R karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, Rabu (03/12/2025).

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono menjelaskan, R ditangkap di kediamannya lengkap dengan barang bukti sabu seberat bruto 2,86 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain uang tunai Rp300 ribu, klip plastik transparan, 1 botol deodoran yang digunakan untuk menyimpan sabu, serta 1 unit handphone.

“Ia diamankan atas laporan masyarakat yang resah dengan transaksi narkotikanya. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Mempawah segera menindaklanjuti laporan tersebut,” jelas Iptu Agus Trimarsono.

Penggerebekan dilakukan Rabu pagi pukul 10.00 WIB setelah polisi menerima informasi R baru saja bertransaksi. Saat rumahnya diperiksa, R tak bisa berkutik. Sabu yang disembunyikan dalam botol deodoran di rak piring berhasil ditemukan petugas di lokasi, yang disaksikan Ketua RT setempat.

Dari pengakuan awal, tersangka membenarkan kepemilikan barang haram tersebut. Kini, R meringkuk di jeruji Mapolres Mempawah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas pengakuan awal dan temuan barang bukti, tersangka langsung kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Agus Trimarsono. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com