Polres Gresik Tangkap Kakek 65 Tahun Diduga Setubuhi Anak

GRESIK — Warga Kecamatan Sidayu, Gresik, digemparkan oleh terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang pria lanjut usia berinisial SU, pemilik toko kelontong di lingkungan tersebut. Pria berusia 65 tahun itu diduga kuat menyetubuhi tetangganya sendiri, seorang anak di bawah umur yang kemudian diketahui tengah mengandung akibat perbuatannya.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban memeriksakan kondisi anaknya yang menunjukkan tanda-tanda kehamilan. Kecurigaan mengarah kepada SU, yang rumahnya berdekatan dengan kediaman korban. Situasi ini membuat warga setempat terkejut sekaligus geram, mengingat selama ini SU dikenal sebagai pemilik toko yang kerap berinteraksi dengan warga sekitar.

Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan. Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, membenarkan penangkapan tersangka. “Tersangka sudah kami amankan di rumahnya,” ujarnya, Minggu (07/12/2025). Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin Ipda Hendri Hadiwoso.

Menurut polisi, SU tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Pria berkumis tebal itu hanya menunduk dan menerima tindakan petugas. Kepada penyidik, ia bahkan mengakui semua perbuatannya. Dugaan sementara, korban mengalami tindakan asusila lebih dari satu kali. “Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Gresik,” kata Arya.

Penyidik kini masih mendalami motif di balik tindakan tersangka. Informasi awal menunjukkan korban masih berstatus pelajar dan sering melewati area toko kelontong milik SU. Kedekatan lokasi inilah yang diduga memberikan kesempatan bagi tersangka untuk melancarkan aksinya.

Selain memastikan kondisi korban, polisi juga melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan durasi serta frekuensi perbuatan tersebut. Tindakan pendampingan psikologis turut disiapkan, mengingat usia korban yang masih sangat rentan.

SU terancam dijerat Pasal 81 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Aparat memastikan penanganan kasus akan dilakukan secara menyeluruh demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com