Kaltim Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial 2026

SAMARINDA — Upaya pembaruan sistem pemidanaan di Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki babak baru setelah Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim menandatangani perjanjian kerja sama mengenai penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Penandatanganan ini tidak sekadar seremoni, tetapi menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan daerah menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.

Kerja sama tersebut menegaskan kesiapan dua institusi untuk menjalankan alternatif pemidanaan yang dinilai lebih humanis. Dalam KUHP baru, pidana kerja sosial bukan hanya menjadi opsi tambahan, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat pendekatan pemulihan sosial serta mengurangi tekanan berlebih pada lembaga pemasyarakatan. Melalui mekanisme ini, pelaku pelanggaran tertentu dapat diarahkan menjalani aktivitas bermanfaat bagi masyarakat, alih-alih menjalani masa hukuman dalam sel yang daya tampungnya semakin terbatas.

Dukungan politik juga mengemuka. Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, menyatakan apresiasi penuh terhadap kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tersebut. Ia menilai bahwa implementasi pidana kerja sosial sejalan dengan semangat penyempurnaan sistem hukum nasional.

“Kami mendukung pola penerapan hukum yang baru sesuai amanat KUHP. Penerapan ini tentu kami, sebagai lembaga legislatif, apresiasi karena kerja sama antara pemerintah dan aparat penegak hukum akan memastikan amanah KUHP baru dapat berjalan maksimal dan sebaik mungkin,” ujar Darlis ketika ditemui awak media di ruang rapat Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (09/12/2025).

Lebih jauh, Darlis menyoroti keterbatasan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang telah menjadi persoalan nasional, termasuk di Kaltim. Menurutnya, alternatif pemidanaan berupa kerja sosial adalah langkah realistis dan relevan.

“Kami menyadari lembaga pemasyarakatan yang dapat lagi menampung para pelanggar hukum. Karena itu, pemberlakuan hukuman kerja sosial menjadi langkah yang relevan,” tuturnya.

Dengan kerja sama ini, Kaltim menempatkan diri sebagai daerah yang proaktif dalam proses transisi menuju era hukum baru yang lebih menekankan rehabilitasi, efektivitas, dan keadilan yang proporsional. Penerapan pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya mengurangi kepadatan lapas, tetapi juga membuka ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri melalui kontribusi langsung kepada masyarakat. [] ADVERTORIAL

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com