Bisnis Gelap Aborsi Terbongkar di Jaktim

JAKARTA – Sebuah unit apartemen di kawasan Jakarta Timur disulap menjadi tempat praktik aborsi ilegal yang berjalan senyap namun menghasilkan keuntungan besar. Polda Metro Jaya membongkar praktik terlarang tersebut setelah terungkap bahwa klinik ilegal itu mampu menangani hingga tiga pasien per hari dengan tarif jutaan rupiah.

“(Jumlah pasien per hari) tidak tentu, bisa sampai 3 pasien,” kata Direktur Reskrimus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).

Pengungkapan kasus ini menyingkap praktik aborsi ilegal yang telah beroperasi sejak 2022. Dalam setiap tindakan, para pelaku mematok biaya tinggi, menjadikan layanan terlarang itu sebagai ladang bisnis yang membahayakan keselamatan perempuan.

“Biaya yang dipatok berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per tindakan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima tersangka utama. Mereka adalah NS yang berperan sebagai eksekutor atau ‘dokter’ aborsi, RH yang membantu proses tindakan, serta M yang bertugas menjemput dan mengantar pasien ke lokasi apartemen.

Selain itu, LN ditetapkan sebagai tersangka karena menyewa unit apartemen untuk operasional, sementara YH berperan sebagai pengelola website yang digunakan untuk promosi. Dua orang pasien berinisial KWM dan R juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya menindak tegas praktik pelayanan kesehatan ilegal yang merugikan dan membahayakan masyarakat.

Kombes Edy mengungkapkan, praktik aborsi ilegal ini dipasarkan secara daring melalui sebuah website. Sejak beroperasi pada 2022, jaringan tersebut tercatat telah melayani ratusan pasien.

“Calon pasien menghubungi admin melalui website, kemudian berkomunikasi lewat WhatsApp. Pasien diminta mengirimkan hasil USG dan identitas diri sebelum diberikan jadwal, lokasi, serta titik penjemputan,” jelas Edy.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi keselamatan masyarakat, khususnya perempuan.

“Praktik aborsi ilegal adalah perbuatan melanggar hukum, membahayakan kesehatan perempuan, serta bertentangan dengan nilai moral, etika, dan norma agama,” ujar Kombes Budi Hermanto.

Dari lokasi kejadian, penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari peralatan aborsi, obat-obatan, kapas berlumur darah, alat vakum, enam unit ponsel, hingga satu unit mobil yang digunakan untuk operasional. Hasil pemeriksaan DNA dan visum turut menguatkan adanya praktik aborsi ilegal di apartemen tersebut. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com