PASER — Konflik sepele berujung kekerasan brutal terjadi di Desa Pondong, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Ejekan yang berulang kali dilontarkan berakhir dengan aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam, membuat seorang pria paruh baya harus menanggung luka serius.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (16/12/2025) dan melibatkan seorang pemuda berinisial A (22) dengan korban D (57), yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga sekaligus bertetangga. Perselisihan yang sebelumnya hanya berupa adu mulut berubah menjadi aksi kekerasan setelah emosi pelaku memuncak.
Menurut keterangan kepolisian, A merasa sakit hati karena D kerap mengejeknya dan sering mencampuri urusan pribadinya. Rasa jengkel yang terpendam akhirnya meledak pada pagi hari saat pelaku mendatangi korban yang tengah berada di sebuah warung di desa tersebut.
Tanpa banyak bicara, A langsung menyerang D menggunakan sebilah parang. Korban sempat berusaha melakukan perlawanan, namun kalah tenaga dan tidak berdaya menghadapi pelaku yang lebih muda serta membawa senjata tajam.
Setelah melampiaskan emosinya, A meninggalkan korban dalam kondisi terluka. Keluarga D yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Elnath Splendidta Wafiq, Kamis (18/12/2025), menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan warga. “Kami mengirim Unit Jatanras untuk menindaklanjuti laporan warga,” ucap Elnath.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku melarikan diri ke sebuah tambak di Desa Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro. Polisi kemudian melakukan pengejaran dengan melibatkan Unit Jatanras bersama Satpolairud Polres Paser.
“Saat dihampiri di tambak A masih disana dan kami langsung melakukan penangkapan,” ujar Elnath lagi.
Saat diamankan, A tidak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya. Ia langsung digelandang ke Markas Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepada penyidik, pelaku mengaku bertindak nekat karena tak lagi mampu menahan emosi akibat ejekan yang terus berulang.
“Pelaku sakit hati pada D karena sering diejek dan sering ikut campur pada urusan keluarganya,” paparnya.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
“Kami harap masyarakat tetap bisa menjaga kondusifitas lingkungan, sehingga peristiwa serupa tidak terulamg kembali,” tutup Elnath. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan