KUTAI TIMUR — Di tengah sorotan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum, Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim) justru mencatat capaian membanggakan di level nasional. Institusi ini resmi meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Penghargaan tersebut diserahkan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan menjadi penanda bahwa Kejari Kutim dinilai berhasil membangun sistem kerja yang bersih, transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih, menegaskan bahwa predikat WBK bukan sekadar simbol, melainkan cerminan perubahan nyata dalam budaya kerja dan tata kelola institusi yang dipimpinnya.
“Kami menanamkan komitmen bersama bahwa pelayanan hukum harus bersih, cepat dan dapat dipertanggungjawabkan. WBK menjadi indikator bahwa komitmen itu dijalankan secara konsisten,” ujar Saragih, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Kejari Kutim yang konsisten menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Upaya pembenahan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan integritas aparatur hingga perbaikan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.
Pembangunan Zona Integritas di Kejari Kutim mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
Sejumlah langkah strategis diterapkan, antara lain penguatan pengawasan internal, pengendalian gratifikasi, penataan manajemen sumber daya manusia, hingga optimalisasi layanan berbasis teknologi informasi. Namun, Saragih menekankan bahwa predikat WBK tidak boleh berhenti sebagai capaian administratif semata.
“Predikat WBK harus menjadi pemacu untuk terus berbenah, bukan sekadar pencapaian administratif,” tegasnya.
Menurutnya, tantangan ke depan justru semakin besar, yakni memastikan predikat tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pelayanan hukum yang adil, profesional, dan bebas dari praktik menyimpang.
“Kami terus melakukan evaluasi dan inovasi berkelanjutan guna menjaga kepercayaan publik,” ucap Saragih lagi.
Dengan diraihnya predikat WBK, Kejari Kutim menegaskan komitmennya dalam mendukung agenda reformasi birokrasi nasional sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama. Integritas aparatur dan kualitas layanan akan terus kami jaga dan tingkatkan,” pungkasnya. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan