KUTAI BARAT — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur, Supardi, SH, MH, menegaskan pentingnya integritas dan kesiapan mental jajaran kejaksaan daerah dalam menghadapi era baru hukum pidana nasional. Penegasan itu disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat di Barong Tongkok, Kamis (18/12/2025).
Kunjungan orang nomor satu di Korps Adhyaksa Kaltim tersebut bukan sekadar agenda rutin. Di hadapan jajaran Kejari Kutai Barat, Supardi menyampaikan pesan kuat agar seluruh insan kejaksaan menjaga profesionalitas dan menjauhkan diri dari segala bentuk perilaku yang berpotensi mencoreng nama institusi, keluarga, maupun diri pribadi.
Dalam kunjungan itu, Kajati Kaltim didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Haedar, SH, MH, Asisten Pidana Militer Kolonel Laut (H) Joko Sutikno, serta Kepala Bagian Tata Usaha Anton Laranono, SH, MH. Rombongan disambut langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Yon Yuviarso, SH, MH, beserta jajaran.
Selain penguatan moral aparatur, Supardi menekankan bahwa kunjungan ini juga menjadi bagian dari persiapan menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan efektif berlaku mulai 2 Januari 2026.
Menurut Supardi, perubahan regulasi tersebut menandai babak baru sistem hukum nasional. “Transformasi ini bukan hanya soal pergantian pasal, tetapi perubahan paradigma menuju keadilan yang lebih manusiawi,” ujar Kajati Kaltim.
Ia menjelaskan, KUHP baru yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa semangat hukum nasional yang lebih berakar pada nilai Pancasila dan budaya bangsa. Orientasi pemidanaan tidak lagi semata-mata bersifat pembalasan, melainkan bergeser ke arah pemulihan, keseimbangan, dan keadilan restoratif.
Lebih jauh, Supardi menyebut KUHP nasional mengakomodasi konsep living law serta kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat. Hal ini, kata dia, menuntut aparat penegak hukum untuk lebih adaptif, bijak, dan kontekstual dalam menjalankan kewenangannya.
Kajati Kaltim juga menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan rencana perubahan KUHAP akan membawa implikasi besar terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan kejaksaan di seluruh Indonesia, termasuk di daerah. Karena itu, kesiapan sumber daya manusia menjadi kunci agar penegakan hukum tetap berjalan profesional dan berkeadilan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan