JAWA TENGAH – Dugaan kejahatan seksual dalam lingkup keluarga menggemparkan Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Seorang pria dewasa dilaporkan telah melakukan pemerkosaan terhadap dua adik kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah umur. Aparat kepolisian bergerak cepat dan telah mengamankan terduga pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku telah berjalan.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini resmi berstatus sebagai tersangka,” ujar Indrawan kepada awak media, Selasa (30/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik memperoleh pengakuan dari tersangka. Ia mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap dua adik kandungnya yang masing-masing berusia 16 tahun dan 13 tahun.
“Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya terhadap kedua korban yang masih anak-anak dan memiliki hubungan keluarga dekat,” jelas Indrawan.
Perbuatan tersebut menimbulkan dampak serius. Salah satu korban yang berusia 16 tahun diketahui kini mengandung dengan usia kehamilan sekitar lima bulan.
Polisi mengungkapkan, perkara ini terkuak setelah korban mengeluhkan kondisi kesehatannya. Pada 25 November 2025, korban dibawa anggota keluarganya untuk menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas.
“Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban dalam kondisi hamil lima bulan. Dari temuan itu, kami kemudian melakukan pendalaman hingga terungkap dugaan tindak pidana ini,” ungkap Indrawan.
Saat ini, kepolisian masih melengkapi berkas perkara serta memberikan pendampingan kepada para korban. Pelaku terancam dijerat pasal berat terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan