Polres HSU Resmi Tetapkan Guru SMA Tersangka Kekerasan

HULU SUNGAI UTARA – Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa berkebutuhan khusus di lingkungan sekolah menengah atas negeri mengguncang dunia pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres HSU) resmi menetapkan oknum guru fisika berinisial HN di SMA Negeri 2 Amuntai sebagai tersangka.

Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto membenarkan penetapan status hukum tersebut setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak,” ujar Agus Nuryanto kepada wartawan, Rabu (31/12/2025), didampingi Kasat Reskrim AKP Teguh Kuatman.

Menurut Kapolres, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, meski hasil visum tidak menunjukkan adanya luka fisik berat pada tubuh korban.
“Hasil visum memang tidak ditemukan tanda kekerasan fisik karena ada jeda waktu antara kejadian dan pemeriksaan medis,” jelasnya.

Untuk melengkapi pembuktian, penyidik kemudian melibatkan tenaga psikologi dan psikiatri guna melakukan asesmen kejiwaan terhadap korban. “Kami juga melakukan pemeriksaan psikologis untuk melihat dampak yang dialami korban,” tambah Agus.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 19 September 2025, sekitar pukul 08.30 Wita, di ruang guru SMA Negeri 2 Amuntai. Saat itu, korban yang merupakan siswa berkebutuhan khusus masuk ke ruang guru dan ditegur oleh tersangka dengan nada keras.

Korban sempat meminta agar tidak diikuti, namun tersangka diduga tetap mengejar korban sambil membawa sebuah buku dan melakukan pemukulan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka ringan serta trauma psikologis.

Kasus ini dilaporkan oleh MR (40), ayah korban, warga Kecamatan Amuntai Tengah, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang pentol keliling. “Anak saya pulang dalam kondisi ketakutan dan berubah sikapnya. Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang,” ujar MR saat dimintai keterangan penyidik.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang diduga merekam peristiwa kekerasan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 76C tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat.

Sementara itu, korban kini mendapatkan pendampingan intensif dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres HSU serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk pemulihan trauma. []

Admi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com