Kurir Ganja 26 Kg Diciduk Polisi di Labusel

LABUHANBATU SELATAN – Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan berhasil membongkar peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara. Seorang pria berinisial DAS (40) ditangkap aparat saat mengendarai mobil di Kecamatan Kotapinang dengan membawa ganja seberat 26 kilogram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat 9 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Polisi menghentikan sebuah mobil Ford Everest yang dicurigai membawa narkotika setelah sebelumnya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya Sembiring mengatakan pengungkapan berawal dari informasi warga yang menyebutkan adanya seorang pria yang kerap melintas di wilayah Kotapinang dan diduga membawa ganja dalam jumlah besar.

“Kami menerima laporan masyarakat terkait seseorang dengan ciri-ciri tertentu yang diduga sering membawa narkotika. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti,” ujar Aditya saat memberikan keterangan, Sabtu (10/01/2026).

Berdasarkan informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di sejumlah titik. Petugas akhirnya mencurigai sebuah mobil Ford Everest berwarna silver yang melintas di kawasan tersebut dan memutuskan untuk melakukan upaya penghentian.

“Ketika kendaraan kami hentikan, pengemudinya justru berusaha melarikan diri. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur agar tersangka dapat diamankan,” jelas Aditya.

Setelah berhasil menghentikan kendaraan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan ganja dengan total berat mencapai 26 kilogram yang disimpan di dalam mobil. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba tersebut.

“Barang bukti yang kami sita antara lain uang tunai, satu unit telepon genggam, kendaraan yang digunakan tersangka, serta beberapa barang pribadi lainnya,” ungkap Aditya.

Ia menegaskan, tersangka DAS kini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jaringan peredaran ganja tersebut, termasuk asal barang dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

“Kami tidak berhenti pada satu orang saja. Saat ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatra Utara yang dinilai masih rawan menjadi jalur perlintasan barang haram. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kerja sama masyarakat sangat penting. Tanpa informasi dari warga, pengungkapan kasus seperti ini akan lebih sulit dilakukan,” kata Aditya. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com