SAMARINDA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Samarinda bergerak cepat menangani laporan masyarakat terkait dugaan penggelapan uang penjualan beras. Seorang pria berinisial MS (30) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana dengan total kerugian mencapai Rp39.118.000.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Polresta Samarinda berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, cepat, dan transparan.
“Terduga pelaku saat ini telah kami amankan di Mapolresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Modus dengan berpamitan membeli makanan diduga digunakan sebagai cara untuk melarikan diri dan membawa uang perusahaan,” ujar AKP Agus, Rabu (14/01/2026).
Kasus ini bermula pada Sabtu (10/01/2026) di kawasan Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda. MS diduga menggunakan modus berpamitan membeli makanan sambil membawa uang hasil penjualan beras, sedangkan helper perusahaan diminta masuk ke toko untuk mengurus faktur. Namun, setelah ditunggu cukup lama, MS tidak kembali dan nomor ponselnya tidak bisa dihubungi.
“Peristiwa tersebut terungkap saat pihak perusahaan melakukan pengecekan faktur penjualan beras dari lima toko yang sebelumnya dikunjungi oleh terduga pelaku. Saat dimintai keterangan terkait setoran hasil penjualan, terduga pelaku berdalih bahwa uang tersebut masih dalam perjalanan. Berbekal itulah kami melakukan penangkapan,” jelas Agus.
Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda segera menindaklanjuti kasus ini. Pada Selasa (13/01/2026), petugas berhasil mengamankan MS beserta barang bukti berupa lima lembar faktur penjualan beras. Dari hasil penyelidikan, seluruh uang hasil penjualan beras ternyata telah diterima terduga pelaku secara tunai dari lima toko pelanggan.
“Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku dipersangkakan Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan,” tambah Agus.
Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik serta menegakkan hukum secara profesional, demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Kota Samarinda. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan