PALANGKA RAYA – Aksi peredaran narkoba di ibu kota Kalimantan Tengah kembali terbongkar. Seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras jenis Zenith diamankan Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Kalteng saat berada di kawasan Jalan Bukit Raya, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya.
Pengamanan dilakukan ketika terduga pelaku tengah menunggu calon pembeli. Proses penindakan berlangsung tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, relawan GDAN menemukan puluhan butir Zenith yang telah dikemas untuk diedarkan, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Ketua GDAN Kalimantan Tengah, Ririn Binti, menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Kami menerima informasi dari warga tentang dugaan transaksi obat terlarang di sekitar Jalan Bukit Raya. Setelah kami lakukan pemantauan, yang bersangkutan mengakui sedang menjual Zenith, ungkap Ririn saat dikonfirmasi, Kamis (15/01/2026).
Ia menilai keterlibatan masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama di kawasan permukiman.
Ririn juga menegaskan bahwa Kalimantan Tengah saat ini berada dalam situasi darurat narkoba. Peredaran obat terlarang dinilai telah mengancam masa depan generasi muda, khususnya di lingkungan masyarakat adat Dayak.
Kami tidak ingin generasi Dayak rusak karena narkoba. Perlawanan terhadap barang haram ini harus dilakukan bersama, dan setiap pelaku harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu, tegasnya.
Usai diamankan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan