Otorita IKN Temukan Bekas Tebangan di Area Kebakaran Bukit Tengkorak

Otorita IKN menemukan bekas penebangan pohon di kawasan Bukit Tengkorak yang terbakar hampir sepekan dan mulai menempuh penegakan hukum setelah satu kasus masuk tahap penyidikan.

NUSANTARA – Dugaan aktivitas manusia menguat di balik kebakaran yang melanda kawasan Bukit Tengkorak selama hampir sepekan. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menemukan bekas penebangan pohon besar di area yang kemudian terbakar di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, sementara satu kasus pembakaran lahan di kawasan tersebut telah masuk tahap penyidikan dan seorang tersangka telah diamankan.

Temuan tersebut membuat penanganan kebakaran tidak lagi hanya berfokus pada pemadaman dan pencegahan. Otorita IKN juga mempersiapkan penegakan hukum terhadap aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan konservasi.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna A. Safitri mengatakan, kebakaran terjadi di sejumlah titik di Bukit Tengkorak, Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur (Kaltim). Titik kebakaran berpindah-pindah sehingga luas keseluruhan area terdampak masih dalam proses pengukuran.

“Bukit Tengkorak ini telah terjadi kebakaran hampir seminggu terakhir. Spotnya berpindah-pindah. Saat ini kita sedang mengukur luasan area terdampaknya,” ujar Myrna sebagaimana dilansir Otorita IKN, Sabtu, (05/09/2026).

Sebagian kawasan yang terdampak berada di dalam Tahura Bukit Soeharto. Karena berstatus kawasan konservasi, aktivitas perambahan maupun pembukaan lahan tidak diperbolehkan, terlebih jika dilakukan dengan pembakaran.

Indikasi aktivitas pembukaan lahan ditemukan langsung di lokasi bekas kebakaran. Sejumlah pohon berukuran besar terlihat telah ditebang sebelum area tersebut dilaporkan terbakar.

“Kita melihat sendiri di sini ada bekas tebangan. Ada pohon-pohon besar yang ditebang kemudian area ini dilaporkan sebagai area terbakar. Jadi kuat dugaan bahwa setelah dilakukan penebangan, areal ini juga dilakukan pembakaran,” kata Myrna.

Otorita IKN menilai kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa kebakaran di kawasan konservasi itu tidak semata-mata dipicu faktor alam. Aktivitas manusia, baik disengaja maupun akibat kelalaian, menjadi salah satu faktor yang kini mendapat perhatian dalam penanganan kasus.

Larangan membuka lahan dengan cara membakar telah diatur dalam berbagai ketentuan. Otorita IKN juga memperkuat pencegahan melalui Surat Edaran (SE) Kepala Otorita IKN tentang larangan pembukaan lahan dengan pembakaran.

Risiko kebakaran semakin tinggi seiring kondisi kekeringan. Fenomena El Niño yang kuat dan kondisi tanah yang belum sepenuhnya pulih membuat Tahura Bukit Soeharto dinilai semakin rentan terhadap kebakaran.

Kawasan tersebut juga memiliki riwayat kebakaran hutan, termasuk kejadian besar pada 1997. Kerusakan berulang berpotensi memperpanjang proses pemulihan ekosistem yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Myrna mengingatkan, dampak kebakaran tidak berhenti pada hilangnya tutupan vegetasi. Api juga mengancam habitat dan kehidupan berbagai satwa serta organisme yang bergantung pada ekosistem Tahura Bukit Soeharto.

“Ini adalah untuk keselamatan kita semua. Ini adalah untuk keselamatan makhluk hidup yang ada juga karena bisa dibayangkan areal ini terbakar, berapa banyak makhluk hidup yang harus kehilangan habitatnya,” katanya.

Di tengah upaya pencegahan, Otorita IKN mulai mengarahkan penanganan terhadap aspek hukum. Satu kasus di kawasan tersebut telah masuk proses penyidikan dan seorang tersangka pembakaran lahan telah diamankan.

Otorita IKN juga meminta seluruh pihak tidak menjadikan perlindungan kawasan konservasi sekadar komitmen administratif. Pencegahan kebakaran dinilai membutuhkan tindakan nyata, termasuk menghentikan pembukaan lahan dengan pembakaran.

“Seluruh pihak harus betul-betul berkomitmen, tidak hanya lisan, tidak hanya di atas kertas, tetapi juga di dalam tindakan untuk melindungi Tahura Bukit Soeharto,” tegas Myrna.

Selain langkah hukum, Otorita IKN tetap membuka ruang kolaborasi, dialog, dan pendekatan persuasif dengan berbagai pihak. Namun, penegakan hukum akan ditempuh apabila larangan dan pendekatan yang dilakukan terus diabaikan.

“Kalau himbauan-himbauan yang telah diberikan oleh Otorita IKN, upaya-upaya persuasi dan dialog telah dilakukan dan itu juga tidak diindahkan, maka tentu saja jalan terakhir adalah kita akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Myrna.

Penanganan kebakaran Bukit Tengkorak kini menjadi bagian penting dalam menjaga Tahura Bukit Soeharto dari tekanan pembukaan lahan dan kebakaran berulang. Pengawasan, kolaborasi, pemulihan kawasan, serta penegakan hukum diharapkan mampu mencegah kerusakan semakin meluas sekaligus mempertahankan fungsi kawasan konservasi di wilayah IKN. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com