SAMARINDA – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Palaran, Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, dengan menangkap dua orang perempuan berinisial S (43) dan TW (43), Selasa (13/01/2026) di Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto, menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Palaran yang mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan ketelitian anggota, serta dukungan informasi dari masyarakat. Modus menyembunyikan barang bukti di tubuh pelaku tetap dapat terdeteksi berkat profesionalisme personel kami, khususnya Polwan yang melakukan pemeriksaan,” ujar Kompol Iswanto, Kamis (15/01/2026).
Kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di sekitar traffic light Jalan Trikora. Saat patroli, polisi mencurigai dua perempuan yang berboncengan menggunakan sepeda motor dan langsung menghentikan kendaraan untuk pemeriksaan.
Penggeledahan badan dilakukan oleh Polwan Polsek Palaran untuk menjamin prosedur profesional. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua poket sabu-sabu seberat 0,82 gram yang disembunyikan di balik pakaian salah satu pelaku.
Selain itu, penggeledahan sepeda motor kedua pelaku mengamankan sebuah tas make-up berisi pipet kaca, korek api, tisu, serta barang lain yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Palaran untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara,” jelas Kompol Iswanto.
Polsek Palaran mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Sinergi antara aparat dan warga dianggap kunci untuk menciptakan lingkungan aman, bersih, dan bebas dari narkoba. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan