Disdikbud Paser Batasi Kegiatan Siswa di Luar Kelas hingga 09.30 WITA

Disdikbud Paser membatasi kegiatan siswa di luar ruangan hingga pukul 09.30 WITA sebagai langkah antisipasi terhadap risiko kesehatan akibat kabut asap dan maraknya karhutla.

PASER – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser (Paser) membatasi seluruh aktivitas pembelajaran siswa di luar ruangan maksimal hingga pukul 09.30 Waktu Indonesia Tengah (WITA). Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap dan cuaca ekstrem di tengah maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Setelah pukul 09.30 WITA, sekolah diminta menghentikan kegiatan fisik di lapangan dan memindahkan proses pembelajaran ke dalam kelas, aula, atau ruang tertutup lainnya untuk mengurangi potensi gangguan kesehatan terhadap peserta didik.

Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Paser M. Yunus Syam mengatakan, ketentuan tersebut telah disampaikan kepada sekolah melalui surat edaran.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Paser, M. Yunus Syam

“Kami sudah mengeluarkan edaran. Maksimal pembelajaran di luar kelas itu dilaksanakan sampai jam 09.30 WITA,” ujar Yunus, Senin (07/09/2026).

Pembatasan tidak hanya berlaku bagi kegiatan belajar mengajar yang secara khusus dilaksanakan di luar kelas. Aktivitas rutin seperti olahraga pagi, praktik lapangan, hingga upacara bendera juga harus disesuaikan agar tidak berlangsung melewati batas waktu yang ditetapkan.

Materi pembelajaran yang sebelumnya membutuhkan kegiatan di lapangan diminta untuk sementara dialihkan ke dalam kelas atau aula apabila pelaksanaannya melewati pukul 09.30 WITA.

Menurut Yunus, kebijakan tersebut merupakan bentuk pencegahan untuk meminimalkan risiko terhadap kesehatan peserta didik di tengah meningkatnya kejadian karhutla.

“Ini merupakan langkah antisipatif yang diupayakan mengingat maraknya karhutla yang terjadi sekarang,” tambahnya.

Hingga kini, kondisi kesehatan siswa di sekolah dilaporkan masih dalam keadaan aman. Meski demikian, Disdikbud Paser memilih melakukan pembatasan lebih awal agar paparan kabut asap maupun kondisi cuaca yang tidak mendukung tidak menimbulkan gangguan kesehatan.

Disdikbud Paser juga meminta kepala sekolah dan guru disiplin menjalankan ketentuan tersebut. Pengawasan terhadap pelaksanaan edaran akan dilakukan untuk memastikan kegiatan sekolah menyesuaikan kondisi lingkungan dan mengutamakan keselamatan peserta didik.

“Dengan kebijakan ini diharapkan siswa tetap bisa belajar dengan nyaman dan terhindar dari risiko kesehatan akibat aktivitas di luar ruangan,” pungkasnya.

Pembatasan aktivitas luar ruangan tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar tanpa mengabaikan kesehatan siswa selama ancaman kabut asap dan karhutla masih berlangsung di Paser. []

Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com