gambar ilustrasi

Tak Digubris Teguran, Penjual Miras di Tana Tidung Diseret ke Sidang

TANA TIDUNG — Maraknya peredaran minuman keras (miras) yang dijual secara terbuka di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, memaksa aparat penegak peraturan daerah mengambil langkah lebih keras. Setelah upaya persuasif dinilai tak lagi efektif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kini memilih jalur hukum sebagai bentuk ketegasan terhadap para pelanggar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Tana Tidung, Arief Prasetiawan, menyebut peredaran miras telah berkembang menjadi persoalan serius yang mengganggu ketertiban umum. Menurutnya, miras tidak lagi beredar secara sembunyi-sembunyi, tetapi diperjualbelikan secara terang-terangan di sejumlah titik.

Ia menilai kondisi tersebut berbahaya karena berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari gangguan keamanan hingga konflik antarwarga. Oleh sebab itu, penindakan hukum menjadi langkah yang tak terhindarkan.

“Peredaran miras ini sudah masuk kategori penyakit masyarakat. Ketika sudah ditegur berulang kali tetapi tetap membandel, maka penegakan hukum adalah pilihan terakhir,” kata Arief, Sabtu (17/01/2026).

Satpol PP Tana Tidung, lanjut Arief, juga telah melakukan penelusuran terhadap jalur distribusi miras yang masuk ke wilayah tersebut. Dari hasil pemantauan, ditemukan adanya pergerakan pasokan dari luar daerah, baik melalui jalur laut maupun darat.

“Distribusinya bukan hanya dari satu jalur. Ada yang masuk lewat Tarakan dan ada pula yang lewat jalur darat. Ke depan, kami tidak hanya menyasar penjual eceran, tetapi juga akan menelusuri pemasoknya,” ungkapnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Satpol PP telah memproses seorang pemilik kios di kawasan Pelabuhan Lama melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Langkah ini menandai perubahan pendekatan, dari sekadar teguran menjadi penindakan hukum.

“Yang bersangkutan sudah beberapa kali kami beri peringatan, namun tetap berjualan. Karena tidak ada itikad baik, maka kami bawa ke proses tipiring,” jelas Arief.

Pelabuhan Lama di Jalan Jenderal Sudirman, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, memang disebut sebagai salah satu titik rawan peredaran miras. Kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi konsumsi miras, meski merupakan jalur vital mobilitas masyarakat.

Arief menegaskan, tindakan hukum tidak akan berhenti pada satu pelaku saja. Penjual lain yang terbukti melanggar, terlebih yang sudah berkali-kali diperingatkan, juga akan ditindak tegas.

“Semua yang memperdagangkan miras dan melanggar Perda akan kami proses. Tidak ada tebang pilih,” tegasnya.

Upaya penertiban ini mendapat dukungan dari kepolisian. Satpol PP juga mengakui adanya tantangan tersendiri terkait minuman tradisional seperti ciu, yang kerap diklaim sebagai bagian dari adat. Untuk sementara, pemerintah memilih langkah pembatasan dengan pengawasan ketat demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com