Tak Ada Titik Damai, Kasus SMK Jambi Naik ke Polda

JAMBI — Kasus adu fisik antara siswa dan guru di SMK Negeri 3 Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali memanas. Orang tua siswa berinisial MLF (16) resmi melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak ke Polda Jambi, setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai menemui jalan buntu.

MLF didampingi ayah kandungnya serta kuasa hukum mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi pada Senin (19/01/2025) malam untuk membuat laporan resmi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kuasa hukum MLF, Dian Burlian, menyatakan langkah hukum ini diambil karena tidak adanya itikad baik dari pihak guru untuk menyelesaikan persoalan secara damai. “Sejak awal keluarga berharap persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak ada langkah nyata. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum,” ujar Dian kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pihak keluarga sempat menunggu beberapa hari agar ada upaya mediasi. Namun, situasi justru berkembang dengan adanya laporan lebih dulu dari pihak guru. “Kami sudah memberi waktu, tetapi yang muncul justru laporan pidana. Dalam kondisi ini, hak anak harus dilindungi,” tegasnya.

Dalam laporannya, pihak siswa memaparkan tiga rangkaian peristiwa yang dinilai sebagai bentuk kekerasan. Peristiwa pertama terjadi di ruang kelas saat MLF berteriak untuk menenangkan suasana, bukan ditujukan kepada guru. “Teriakan itu ditujukan ke teman-temannya agar tidak ribut, bukan kepada pengajar. Namun situasi kemudian berubah menjadi tindakan fisik,” kata Dian.

Peristiwa kedua terjadi beberapa jam kemudian ketika siswa meminta klarifikasi dan permintaan maaf dari guru terkait insiden sebelumnya. “Di hadapan siswa lain, klien kami kembali mengalami pemukulan. Ini yang kemudian memicu emosi teman-temannya,” ungkapnya.

Rangkaian ketiga terjadi setelah keributan mereda. Guru yang bersangkutan disebut membawa senjata tajam, membuat siswa panik dan berhamburan. “Anak-anak ketakutan karena melihat senjata tajam. Situasi menjadi tidak terkendali,” jelas Dian.

Akibat insiden tersebut, MLF mengalami lebam di wajah dan pembengkakan di hidung. Pihak keluarga telah melakukan visum sebagai bukti pendukung laporan. “Hasil visum sudah kami lampirkan sebagai syarat laporan dugaan kekerasan terhadap anak,” tambahnya.

Diketahui, insiden tersebut terjadi pada Selasa (13/01/2026). Sementara itu, guru bernama Agus Saputra lebih dahulu melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polda Jambi pada Kamis (15/01/2026).

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan luas mengenai batas kewenangan pendidik, disiplin di sekolah, serta perlindungan hak anak di lingkungan pendidikan. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com