KUBU RAYA — Bupati Kubu Raya, Sujiwo, mengambil langkah tegas menindak kelangkaan elpiji 3 kilogram bersubsidi atau gas melon. Ia resmi melarang pangkalan menjual gas subsidi ke toko atau pengecer manapun. Kebijakan ini untuk menahan lonjakan harga yang meresahkan masyarakat.
“Pangkalan itu titik akhir distribusi. Tidak boleh lagi menjual ke toko atau pengecer,” tegas Sujiwo, Kamis (22/01/2026).
Menurutnya, praktik penjualan berlapis dari pangkalan ke pengecer menjadi pemicu harga melon melambung hingga Rp22.000–Rp30.000 per tabung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.500.
Sujiwo melakukan inspeksi mendadak ke salah satu pangkalan di kawasan Pasar Melati, Kecamatan Sungai Raya, Rabu (21/01/2026). Ia menemukan sejumlah pangkalan menjual elpiji melon jauh di atas harga resmi, yang dinilai mencederai hak masyarakat kurang mampu.
“Ini jelas pelanggaran. Subsidi bukan untuk diperdagangkan berlapis-lapis,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kubu Raya menerbitkan Surat Edaran Nomor 87 Tahun 2026 terkait pendistribusian elpiji bersubsidi. Sanksi tegas menanti pangkalan yang melanggar, termasuk pencabutan izin atau proses hukum jika ditemukan unsur pidana.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kubu Raya, Norasari Arani, menambahkan, banyak laporan masyarakat yang menyebut harga melon di pangkalan jauh di atas HET.
“Tidak ada alasan harga Rp18.500 bisa menjadi Rp25 ribu atau lebih. Itu jelas pelanggaran,” ungkap Norasari.
Saat ini, tercatat lebih dari 150 pangkalan elpiji di Kubu Raya. Penertiban distribusi diharapkan membuat elpiji bersubsidi kembali tepat sasaran, mudah diperoleh masyarakat, dan dijual sesuai harga ketentuan.
“Melalui langkah ini, kita pastikan gas melon sampai ke masyarakat yang berhak, bukan untuk spekulasi pengecer,” pungkas Sujiwo. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan