KUTAI BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat menyoroti kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kutai Barat yang dinilai masih memerlukan pembenahan serius. Sorotan tersebut terutama tertuju pada tingginya tingkat kebocoran air serta kualitas pelayanan kepada masyarakat yang dinilai belum optimal.
Persoalan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kutai Barat dan manajemen PDAM Kutai Barat yang digelar pada Senin (26/01/2026) di Kantor DPRD Kutai Barat. Rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat terkait kualitas air bersih, tingginya tagihan rekening air, hingga kebijakan pemutusan sambungan pelanggan.
RDP tersebut dihadiri Ketua DPRD Kutai Barat Ridwai, Asisten II Sekretariat Kabupaten Kutai Barat, Kepala Bagian Ekonomi, Kepala Bagian Hukum, jajaran manajemen PDAM Kutai Barat, serta sejumlah anggota DPRD Kutai Barat. Dalam rapat tersebut, DPRD meminta penjelasan secara komprehensif mengenai kondisi keuangan, teknis, serta pelayanan PDAM kepada masyarakat.
Anggota DPRD Kutai Barat, H. Sopiansyah, menegaskan bahwa DPRD mendorong PDAM Kutai Barat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perusahaan. Menurutnya, salah satu persoalan paling mendasar adalah tingginya tingkat kebocoran jaringan pipa yang berdampak langsung pada kerugian perusahaan daerah tersebut.
“Kami melihat salah satu persoalan utama PDAM saat ini adalah tingginya tingkat kebocoran. Jika ini tidak segera dibenahi, berapa pun tarif air yang diterapkan, PDAM tetap akan mengalami kerugian,” ujar H. Sopiansyah saat diwawancarai seusai RDP.
Ia menjelaskan, berdasarkan pemaparan yang disampaikan manajemen PDAM dalam rapat, tingkat kebocoran air di Kutai Barat masih berada pada angka yang cukup mengkhawatirkan. Kondisi tersebut tidak hanya merugikan PDAM dari sisi keuangan, tetapi juga berpengaruh terhadap distribusi air bersih yang belum maksimal ke pelanggan.
“Perbaikan instalasi dan jaringan pipa harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai masyarakat dibebani penyesuaian tarif, sementara persoalan teknis di lapangan belum terselesaikan,” tegasnya.
Selain persoalan kebocoran, DPRD Kutai Barat juga menyoroti kebijakan pemutusan sambungan air bagi pelanggan yang menunggak pembayaran. Sopiansyah menilai, langkah tersebut perlu dilakukan secara lebih humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi yang memadai.
“Kami menekankan kepada manajemen PDAM agar tidak langsung melakukan pemutusan sambungan. Berikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya, serta lakukan sosialisasi secara terbuka dan jelas,” katanya.
Lebih lanjut, Sopiansyah mengingatkan bahwa PDAM sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki fungsi utama sebagai penyedia layanan publik. Oleh karena itu, orientasi pelayanan dan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil.
“PDAM ini hadir untuk melayani masyarakat. Orientasinya bukan profit semata, tetapi kemaslahatan publik. Keluhan masyarakat harus didengar dan dijadikan bahan evaluasi,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, DPRD Kutai Barat juga menyoroti kualitas air bersih yang masih sering dikeluhkan masyarakat, terutama terkait kondisi air yang kerap keruh di sejumlah wilayah. DPRD meminta PDAM Kutai Barat segera melakukan perbaikan terhadap sistem produksi dan distribusi air agar kualitas layanan dapat ditingkatkan.
Menutup keterangannya, H. Sopiansyah berharap RDP ini dapat menjadi momentum penting bagi PDAM Kutai Barat untuk melakukan pembenahan menyeluruh pada tahun 2026, baik dari sisi manajemen, teknis, maupun pelayanan publik.
“Kami berharap ada komitmen nyata dari PDAM untuk berbenah. Dengan perbaikan kinerja dan pelayanan, kepercayaan masyarakat terhadap PDAM bisa kembali meningkat,” pungkasnya. []
Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan