KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mempercepat langkah untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Regulasi ini tidak sekadar menekankan tataran dokumen, tetapi juga berfokus pada penguatan fasilitas fisik dan percepatan penanganan kasus anak di lapangan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) KLA DPRD Kutim, Asti Mazar, mengungkapkan bahwa ketersediaan fasilitas pendukung yang memadai bagi anak masih menjadi pekerjaan rumah besar. Salah satu yang menjadi sorotan adalah perpustakaan dan ruang bermain anak yang belum optimal serta belum merata di seluruh wilayah Kutai Timur. “Ini juga perlu kita perhatikan di Kutai Timur,” ujar Asti Mazar usai memimpin rapat finalisasi Raperda KLA, Kamis (29/01/2026).
Selain ruang baca, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan fasilitas bermain di tingkat kecamatan juga menjadi catatan penting. Meski lahan untuk taman dan area bermain tersedia di beberapa daerah, infrastrukturnya belum sepenuhnya sesuai kebutuhan tumbuh kembang anak. Hal ini membuat sebagian anak belum memiliki akses ke tempat bermain yang aman dan edukatif. “Sistem informasi untuk pelaporan kasus penanganan anak, mengingat jangkauan Kutai Timur yang sangat luas, itu sangat diperlukan,” jelas Asti.
DPRD Kutim juga mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk membentuk Gugus Tugas KLA di setiap kecamatan. Langkah ini harus dibarengi dengan kepastian persentase anggaran yang jelas agar fungsi sosialisasi dan penanganan isu anak dapat berjalan efektif.
“Itulah makanya kenapa DP3A itu meminta persentase anggaran dari Kabupaten Kutai Timur untuk penanganan, sosialisasi, dan sebagainya. Karena gugus tugas KLA itu ya harus dimiliki di masing-masing kecamatan. Supaya apa? Informasi yang didapatkan di kabupaten itu cepat,” kata Asti.
Raperda KLA saat ini sedang memasuki tahap penyempurnaan teknis dan redaksional oleh bagian hukum. Asti Mazar optimis bahwa regulasi ini akan segera disahkan dan menjadi payung hukum yang kuat bagi perlindungan anak di Kutai Timur.
“Raperda ini bukan hanya sekadar regulasi formal. Ini adalah komitmen kita untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi, dari fasilitas hingga penanganan kasus, agar mereka tumbuh dengan aman dan optimal,” tegasnya.
Dengan hadirnya Raperda KLA, diharapkan setiap kecamatan memiliki koordinasi yang lebih baik dalam penanganan kasus anak, peningkatan fasilitas edukasi dan rekreasi, serta jalur pelaporan yang cepat dan transparan. Langkah ini menjadi pondasi penting bagi Kutai Timur untuk menjadi kabupaten yang ramah dan layak anak, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak. []
Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan