Gambar Ilustrasi

Politisi Mali Dipenjara 3 Tahun karena Hina Presiden Pantai Gading

ABIDJAN – Politisi Mali, Mamadou Hawa Gassama, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan Pantai Gading. Vonis ini diberikan karena Gassama dianggap menghina Presiden Alassane Ouattara.

Gassama, anggota parlemen transisi Mali di bawah kendali junta militer, sempat menyebut Presiden Ouattara sebagai “musuh Mali” dalam wawancara dengan media Mali pada September 2022, menurut AFP, Jumat (30/1/2026).

Ketegangan diplomatik antara Mali dan Pantai Gading sudah berlangsung lama, terutama sejak kudeta beruntun pada 2020 dan 2021 yang membawa Jenderal Assimi Goita memimpin Bamako. Presiden Ouattara dikenal tegas menentang kudeta militer yang mengguncang beberapa negara di wilayah Sahel, Afrika Barat, dalam beberapa tahun terakhir.

Gassama ditangkap di Pantai Gading pada Juli 2025 atas tuduhan menghina kepala negara dan menyebarkan “ungkapan menyinggung” secara daring. Selain vonis penjara tiga tahun, Gassama juga dilarang tinggal di Pantai Gading selama periode yang sama dan diwajibkan membayar denda.

Pengacara Gassama, Mamadou Ismaila Konate, menyatakan, “Kami menilai vonis ini terlalu berat dan berlebihan. Keputusan pengadilan sangat serius dan memberatkan klien kami.”

Gassama dikenal vokal dan sebelumnya merupakan anggota parlemen oposisi di masa pemerintahan Presiden Ibrahim Boubacar Keita sebelum digulingkan melalui kudeta militer 2020. Kasus ini semakin menyoroti ketegangan hubungan antara Mali dan Pantai Gading. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com