Pasangan Suami Istri Curi USD 40.000 dari Majikan di Samarinda

SAMARINDA — Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian uang dalam jumlah besar yang dilakukan oleh pasangan suami istri terhadap majikan sendiri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial Z (35) dan Y (29).

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menegaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian dengan modus memanfaatkan kepercayaan merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas kejahatan.

“Para pelaku memanfaatkan hubungan kerja dan kepercayaan korban untuk melakukan pencurian secara berulang. Hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi dan gaya hidup mewah. Kami memastikan proses hukum berjalan tegas dan profesional,” ujar AKP Agus dalam press rilisnya yang diterima media ini, Senin (02/02/2026).

Kasus pencurian ini terungkap setelah korban menyadari adanya pengurangan signifikan pada simpanan uang miliknya berupa mata uang asing Dolar Amerika Serikat. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 4 November 2025, di rumah korban yang berada di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Z (35), yang bekerja sebagai karyawan korban, memanfaatkan hubungan kerja serta kepercayaan yang diberikan kepadanya. Dengan akses yang dimilikinya, Z secara bertahap mengambil uang dolar dari dalam tas korban tanpa sepengetahuan pemiliknya. Aksi tersebut dilakukan berulang kali hingga total uang yang dicuri mencapai USD 40.000 dalam pecahan USD 100.

Untuk memanfaatkan hasil pencurian, Z kemudian melibatkan istrinya, Y (29). Kepada sang istri, Z mengaku bahwa uang dolar tersebut merupakan hasil gaji dan tabungan dari pekerjaannya. Meski sempat menaruh kecurigaan karena nominal uang tidak sebanding dengan penghasilan suaminya, Y tetap membantu menukarkan uang dolar tersebut ke sejumlah tempat penukaran valuta asing di wilayah Samarinda dan Balikpapan.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana pencurian.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Daihatsu Ayla tahun 2021, satu unit sepeda motor Honda PCX tahun 2025, beberapa unit telepon genggam seperti Samsung Galaxy S24 FE, iPhone 17 Pro Max, dan Samsung Galaxy Z Flip 7, perhiasan emas berupa gelang, anting, dan liontin lengkap dengan nota pembelian, tas-tas bermerek Calvin Klein, Chanel, dan Balenciaga, uang tunai, kwitansi penukaran dolar, serta barang pendukung lainnya.

Beberapa Barang Bukti

Dari hasil penukaran tersebut, kedua tersangka berhasil mencairkan uang hingga mencapai Rp625.243.200. Dana hasil kejahatan itu kemudian digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah, antara lain pembelian perhiasan emas, sejumlah telepon genggam kelas premium, pembayaran angsuran mobil dan sepeda motor, pembelian tas bermerek, hingga membiayai perjalanan liburan ke luar daerah.

“Kedua tersangka berhasil mencairkan uang hingga mencapai Rp625.243.200. Uang hasil kejahatan itu kemudian digunakan untuk memenuhi gaya hidup mewah,” kata AKP Agus.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutur AKP Agus.

Polresta Samarinda juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga di lingkungan kerja serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak berwajib.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga, khususnya di lingkungan kerja, serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian,” tutup AKP Agus. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com