BONTANG – Kepolisian Resor Bontang berhasil mengungkap praktik pencurian berulang yang meresahkan warga. Dalam kasus ini, aparat menduga keterlibatan pasangan suami istri bersama dua orang lainnya dalam serangkaian aksi pencurian hewan ternak hingga komponen kendaraan di sejumlah titik di Kota Bontang dan wilayah sekitarnya.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang yang bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat. Operasi penangkapan dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu 23 Januari hingga 3 Februari 2026.
Kasus ini terkuak setelah seorang warga di kawasan Bontang Barat melapor kehilangan 12 ekor bebek dari kandang ternaknya. Hewan tersebut diketahui telah berpindah tangan ke pasar tradisional, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.
Dari laporan tersebut, penyidik lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial LS (20). Pemeriksaan lanjutan terhadap LS membuka fakta baru terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam aksi serupa.
Pengembangan kasus mengarah pada seorang perempuan berinisial SF (19), yang diketahui merupakan istri LS. Keduanya diduga tidak hanya terlibat pencurian ternak, tetapi juga aksi pencurian empat unit aki mobil milik sebuah perusahaan di wilayah Bontang Utara dengan estimasi kerugian mencapai Rp8 juta.
Tak berhenti di situ, polisi kembali menangkap dua terduga lainnya, yakni ES (32) dan JMH (39). Keduanya diduga memiliki peran dalam pencurian hewan ternak di beberapa lokasi berbeda.
Seluruh penangkapan dilakukan di tempat dan waktu yang terpisah, mencakup wilayah Kota Bontang hingga Kabupaten Kutai Timur. Operasi ini melibatkan koordinasi lintas satuan, mulai dari Polsek jajaran, Tim Rajawali Polres Bontang, hingga Tim Jatanras Polda Kalimantan Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang, AKP Randy, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari respons cepat aparat terhadap laporan masyarakat.
“Setiap aduan warga kami tindak lanjuti melalui prosedur hukum yang berlaku. Proses penyidikan dilakukan secara bertahap dan profesional,” kata Randy saat dikonfirmasi, Selasa (03/02/2026).
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan ekor mentok, satu unit sepeda motor, serta beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Keempat terduga kini menjalani penahanan di Mapolres Bontang guna pendalaman lebih lanjut terkait peran masing-masing. Mereka dijerat dengan ketentuan pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. []
Redaksi4
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan