Gambar Ilustrasi

Dari Penjara ke Jaringan Sabu, Pria 56 Tahun Kembali Dibekuk

LANDAK – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Barat kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial S (56), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dengan barang bukti sabu seberat 107,46 gram yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar.

Penindakan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Gang Satelit, Dusun Tebing Tinggi, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari operasi penyamaran yang dilakukan personel Subdit 2 Ditresnarkoba. “Begitu transaksi dipastikan terjadi, tim langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan di lokasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Pontianak, Rabu (04/02/2026).

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan 29 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 107,46 gram. Barang tersebut diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Landak dan daerah sekitarnya.

Menurut Deddy, tersangka bukan pelaku baru dalam jaringan peredaran narkotika. Ia pernah tersandung kasus serupa, namun kembali menjalankan peran sebagai bandar.
“Pelaku ini residivis dan kembali berperan sebagai pengedar. Sabu dikemas dalam paket kecil agar mudah diedarkan, yang menunjukkan ia tidak jera,” tegasnya.

Pihak kepolisian menilai, jika ratusan gram sabu tersebut sempat beredar, potensi korban penyalahgunaan narkotika di masyarakat bisa meningkat signifikan. Karena itu, pengungkapan ini disebut sebagai langkah penting dalam menekan peredaran narkoba, khususnya di wilayah pedalaman Kalimantan Barat.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan pemasok. Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam hukuman pidana berat.

Deddy menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika, terutama terhadap pelaku berulang. “Residivis narkoba adalah ancaman serius bagi keamanan masyarakat dan masa depan generasi muda. Penindakan tegas akan terus kami lakukan tanpa kompromi,” pungkasnya. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com