Rekaman Tengah Malam Antar Pria 55 Tahun ke Sel

NUNUKAN – Peristiwa pembobolan konter telepon seluler di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, akhirnya terungkap setelah rekaman kamera pengawas menuntun polisi pada seorang pria berinisial AN (55). Warga Jalan Arif Rahman Hakim RT 09, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan itu kini diamankan karena diduga mengambil uang tunai Rp7.874.000 dari dalam konter.

Kejadian tersebut berlangsung pada 27 Januari 2026 dini hari. Pemilik usaha baru menyadari adanya pencurian ketika membuka toko sekitar pukul 08.00 Wita. Kondisi kaca pecah dan jendela terbuka sempat menimbulkan dugaan hilangnya barang dagangan, namun seluruh ponsel di etalase justru masih tersusun rapi. Uang simpanan di laci meja konter yang diketahui hilang.

Kapolsek KSKP Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Iptu Andre Azmi Azhari, menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. “Ciri fisik pelaku terlihat jelas di kamera, mulai dari postur tubuh hingga pakaian yang dikenakan. Dari situ identitas mengarah kepada AN,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (04/02/2026).

Polisi menilai modus pelaku cukup berbeda karena tidak menyentuh unit telepon seluler yang bernilai lebih tinggi. Berdasarkan pemeriksaan, sebagian uang hasil pencurian diduga telah digunakan untuk aktivitas perjudian.

Dalam rekaman kamera pengawas, AN tampak berjalan kaki menuju konter dan memecahkan kaca sekitar pukul 00.41 Wita sebelum mengambil uang. Setelah identitas dipastikan, tim gabungan dari Polsek KSKP Tunon Taka, Jatanras Polres Nunukan, dan Polsek Nunukan melakukan penangkapan pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 Wita di depan rumah pelaku.

Saat pemeriksaan, AN mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan pakaian yang digunakan saat beraksi serta sisa uang Rp304.000 sebagai barang bukti.

Iptu Andre menegaskan bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan kini diproses sesuai hukum yang berlaku. “Yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” katanya.

Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penanganan lebih lanjut oleh kepolisian. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com