BERAU — Keberadaan lubang tambang batu bara yang berjarak kurang dari 100 meter dari Sungai Kelay di Kabupaten Berau memicu perhatian serius pemerintah daerah. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur turun langsung ke lokasi tambang PT Supra Bara Energi (SBE) untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak menimbulkan ancaman ekologis.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyatakan bahwa meskipun aspek perizinan dan pengawasan teknis berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM, pemerintah provinsi tetap berkepentingan memastikan keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar tambang.
“Pemerintah provinsi tidak tinggal diam. Kami menjalankan fungsi koordinasi dan memastikan arahan Inspektur Tambang dari pusat benar-benar dilaksanakan di lapangan,” kata Bambang Arwanto saat dikonfirmasi, Rabu (04/02/2026).
Peninjauan lapangan dilakukan di wilayah IUP Operasi Produksi PT SBE yang berada di Desa Rantau Panjang dan Pagar Bukur, Kecamatan Sambaliung dan Teluk Bayur. Dari hasil pengecekan, ESDM Kaltim mencatat perusahaan telah menerapkan sejumlah langkah teknis untuk menjaga stabilitas lereng dan melindungi Sungai Kelay.
Menurut Bambang, salah satu upaya yang dilakukan adalah penutupan lubang tambang melalui metode grouting atau injeksi semen hingga kedalaman sekitar 600 meter di sisi timur pit tambang.
“Grouting ini bertujuan menahan pergerakan tanah agar lereng tetap stabil. Selain itu, dipasang drain hole untuk mengurangi kejenuhan material di dinding bukaan tambang,” jelasnya.
Selain penguatan lereng, progres penutupan void tambang juga menjadi perhatian. Hingga saat ini, elevasi lubang tambang telah berubah sekitar 40 meter, dengan volume material penutup mencapai kurang lebih 2,6 juta BCM. Namun, untuk menutup seluruh void, masih dibutuhkan sekitar 10 juta BCM material overburden.
“Penutupan void ditargetkan rampung pada Agustus 2026. Tahap awalnya mencapai kedalaman minus 90 meter di seluruh area PIT 55,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, proses penutupan dilakukan secara bertahap dengan perapian dinding tambang agar membentuk jenjang atau bench. Pada tahap akhir, area bekas tambang ditargetkan tidak lagi menyisakan lubang terbuka.
“Rencananya elevasi akhir berada di plus 5 meter di atas permukaan laut, dengan sistem penimbunan penuh atau backfilling 100 persen,” katanya.
Sebelumnya, keberadaan lubang tambang di sisi Sungai Kelay sempat memicu kekhawatiran masyarakat dan pegiat lingkungan karena dinilai berpotensi mencemari sungai jika terjadi jebol atau longsor. Koordinator Inspektur Tambang Kaltim, Juliat Djulson Kapuangan, memastikan tambang tersebut merupakan kegiatan resmi.
“Bukaan tambang itu milik PT SBE dan statusnya legal, bukan tambang ilegal,” ujar Djulson.
Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM Kaltim untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Kami sudah berkomunikasi lintas instansi. Tinggal menunggu arahan lanjutan untuk pengecekan berikutnya di lapangan,” pungkasnya. []
Redaksi4
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan