PASER — Upaya peredaran narkotika berskala besar di Kabupaten Paser kembali terpukul. Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Paser membongkar mata rantai distribusi sabu dan mengamankan seorang pria berinisial MR (27) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Penindakan ini merupakan kelanjutan dari pengembangan kasus sebelumnya. Dari hasil pendalaman dan keterangan sejumlah pihak, aparat memperoleh petunjuk kuat yang mengarah pada MR sebagai pengendali penyimpanan narkotika di wilayah Tanah Grogot.
Kasatreskoba Polres Paser AKP Suradi menjelaskan, setelah mengantongi informasi yang cukup, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan tertutup hingga akhirnya melakukan penindakan pada Rabu (04/02/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.
“Berdasarkan hasil analisis dan pengembangan, tim menuju sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang. Di lokasi tersebut, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Suradi, Kamis (05/02/2026).
Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 386 gram. Barang haram tersebut diduga siap diedarkan dan menjadi bagian dari jaringan yang lebih luas.
“Jumlah barang bukti yang diamankan tergolong besar. Ini menunjukkan bahwa pelaku bukan pengguna, melainkan bagian dari rantai peredaran narkotika,” jelasnya.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang berkaitan langsung dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar, serta beberapa perlengkapan lain. Sebuah kendaraan juga diamankan karena diduga kerap digunakan untuk menunjang transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, MR diduga tidak bekerja sendiri. Ia disebut memperoleh sabu dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi polisi dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari pihak lain yang saat ini masih kami buru. Identitasnya sudah kami kantongi dan pengembangan terus dilakukan,” ujar Suradi.
Polisi memastikan, pengungkapan ini belum menjadi akhir. Penelusuran terhadap jaringan pemasok dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain masih terus berjalan guna memutus jalur distribusi narkotika di wilayah Paser.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman maksimal pidana mati, serta denda paling banyak Rp10 miliar. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan