Gambar Ilustrasi

Pemkot Bontang Respons Cepat Kasus ASN Korup, Tegakkan Aturan

BONTANG — Pemerintah Kota Bontang mengambil langkah cepat menanggapi kasus dugaan korupsi yang menjerat dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub). Kedua ASN berinisial J dan RW resmi diberhentikan sementara setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menetapkan keduanya sebagai tersangka, Selasa (27/01/2026).

Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di Dishub. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap J dan RW menjadi perhatian publik, memicu sorotan atas integritas aparatur pemerintah.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang, Sudi Priyanto, menegaskan pemberhentian sementara merupakan prosedur administratif yang harus dijalankan ketika seorang ASN ditahan aparat penegak hukum.

“Kami tidak main-main soal aturan. Begitu status ASN menjadi tersangka dan ditahan, pemberhentian sementara otomatis diberlakukan. Ini sudah diatur jelas dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020,” kata Sudi saat ditemui di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Rabu (04/02/2026).

Pemberhentian ini berlaku sejak penahanan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (SK PPK), dalam hal ini kepala daerah. Selama masa itu, J dan RW hanya menerima 50 persen dari gaji terakhir, sesuai ketentuan.

Sudi menegaskan, langkah ini bukan bentuk vonis atau hukuman, melainkan upaya menegaskan kepastian status kepegawaian sambil mendukung proses hukum yang sedang berjalan. “Semua masih praduga tak bersalah. Jika nanti pengadilan memutus mereka bersalah, baru akan diterapkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Sebaliknya, bila terbukti tidak bersalah, hak dan status ASN akan dipulihkan,” jelasnya.

Pemerintah Kota Bontang menekankan komitmen untuk profesional, transparan, dan patuh aturan, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Langkah ini sekaligus menunjukkan sikap tegas daerah terhadap praktik korupsi sekalipun melibatkan ASN aktif.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan keseriusan Pemkot Bontang dalam menindak pelanggaran integritas, sekaligus menegaskan bahwa status jabatan bukanlah pelindung dari hukum. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com