KUBU RAYA — Konflik lahan perkebunan kelapa sawit antara PT Rajawali Jaya Perkasa (PT RJP) dan kelompok Nasrun M Tahir (KPSA) memasuki babak yang semakin serius. PT RJP secara terbuka mempertanyakan tanggung jawab atas penutupan portal, pendirian pondok secara sepihak, pelarangan aktivitas perusahaan, hingga dugaan pencurian di lahan yang diklaim milik perusahaan.
Perwakilan PT RJP yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kepada redaksi Beritaborneo.com, Senin (09/02/2026), bahwa tindakan penutupan akses dan penguasaan fisik lahan tersebut telah berlangsung sejak September 2025 dan hingga kini masih terus terjadi tanpa penyelesaian hukum yang jelas.
Penutupan portal dan Pendirian Pondok secara sepihak itu praktis melumpuhkan operasional perusahaan di lapangan yang signifikan. PT RJP menegaskan telah menempuh berbagai upaya persuasif, termasuk negosiasi dengan kelompok Nasrun M Tahir dan kuasa hukumnya, namun seluruh upaya tersebut diabaikan.
Ironisnya, menurut PT RJP, kuasa hukum Nasrun M Tahir sebelumnya sempat memberikan pernyataan yang menjamin tidak akan ada aktivitas maupun pencurian di lahan tersebut.
“Tidak ada aktivitas di lahan ini dan apabila akan ada pencurian di lahan ini saya yang akan bertanggungjawab,” ujar perwakilan PT RJP mengutip pernyataan lisan kuasa hukum Nasrun M Tahir.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. PT RJP menyebut dugaan pencurian tetap terjadi, sementara pihak yang sebelumnya menyatakan akan bertanggung jawab justru tidak menunjukkan sikap maupun tindakan nyata.
Pada 29 Januari 2026, PT RJP secara resmi meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat dugaan pencurian tersebut. Namun, permintaan itu disebut tidak direspons dan tidak diindahkan.
PT RJP juga menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penetapan Nasrun M Tahir sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum pada akhir Januari 2026. Sebelumnya, menurut PT RJP, kelompok tersebut menyatakan portal akan dibuka setelah status tersangka ditetapkan.
“Portal akan dibuka jika Nasrun M Tahir telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” demikian pernyataan yang sebelumnya disampaikan kepada pihak perusahaan.
Namun setelah status tersangka benar-benar ditetapkan, janji tersebut kembali berubah. Kuasa hukum Nasrun M Tahir justru menyatakan portal baru akan dibuka jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
PT RJP menilai sikap tersebut sebagai bentuk inkonsistensi yang patut dipertanyakan, sekaligus memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk mempertahankan penguasaan fisik lahan tanpa dasar hukum yang sah.
“Atas perbuatan dan tindakan Kuasa Hukum dan Kelompok Nasrun M Tahir (KPSA) yang dilakukan mengakibatkan kerugian yang sangat besar terhadap PT RJP. Yang PT RJP tanyakan, siapa yang bertanggung jawab atas hal ini? Apakah kuasa Nasrun M Tahir dan kelompoknya?” tegas pimpinan kebun PT RJP.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari konflik yang sebelumnya telah diungkap Beritaborneo.com dalam laporan berjudul “Ketegangan Memuncak, Sengketa Lahan Sawit Kubu Raya Memanas.” Konflik tersebut tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan lahan, tetapi telah berkembang menjadi penguasaan fisik, pembatasan akses, dan dugaan tindakan melawan hukum.
PT RJP menegaskan bahwa seluruh aktivitas penutupan portal, penguasaan lahan, dan pelarangan operasional perusahaan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. [] ADVERTORIAL
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan