‎Atasi Kebocoran PAD, DPMPTSP Kutim Desak Penataan Izin Usaha THM

KUTAI TIMUR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) didesak segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu untuk menangani maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi tanpa izin resmi. Langkah ini dianggap mendesak guna menghentikan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menertibkan tata ruang di wilayah Kutim yang semakin padat.

Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Saiful Ahmad, menyebutkan bahwa secara legalitas, usaha THM sebenarnya diperbolehkan, namun wajib memenuhi persyaratan dasar sesuai ketentuan yang berlaku. “THM itu boleh saja, tapi ada ketentuannya. Izinnya bukan hanya di daerah, ada kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. Dasarnya harus ada PKKPR, izin lingkungan, PBG, baru kemudian izin usahanya,” ujarnya di Lobi DPRD Kutim, Selasa (10/02/2026).

Saiful menegaskan, hingga saat ini Pemkab Kutim belum pernah menerbitkan satupun izin THM, sehingga operasional THM yang berjalan tanpa izin secara otomatis menutup pintu kontribusi pajak bagi daerah. Menurutnya, kendala utama pengusaha THM adalah belum adanya regulasi kawasan khusus dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta kebijakan masa lalu yang belum mengakomodasi jenis usaha ini. “Kalau tidak ada izin, otomatis tidak ada kontribusi ke daerah. Tapi kami juga tidak langsung menyebut ilegal. Prinsipnya semua usaha harus punya izin,” tegas Saiful.

Selain aspek ekonomi, ia juga mendorong Pemkab Kutim untuk melakukan pemusanatan THM dalam satu kawasan khusus. Dengan begitu, pemerintah dapat lebih mudah melakukan pengawasan, pembinaan, dan penarikan PAD secara maksimal.

“Kalau dikumpulkan dalam satu kawasan, pengontrolannya lebih enak. Pembinaan bisa jalan, kontribusi PAD juga bisa maksimal,” kata Saiful.

Ia menambahkan, pembinaan sosial terhadap pelaku usaha juga penting agar kawasan hiburan dapat dikelola secara tertib dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat. Pemerintah diharapkan memberi perhatian khusus pada pengawasan, edukasi, dan pembinaan agar THM dapat beroperasi sesuai ketentuan tanpa mengganggu lingkungan sekitar.

Saat ini, DPMPTSP menunggu langkah strategis dan instruksi langsung dari Bupati untuk mengeksekusi penataan THM. “Solusinya harus segera dari pemerintah daerah. Pasti nanti ada arahan Pak Bupati dan Pak Wakil terkait kondisi yang terjadi,” pungkas Saiful.

Pembentukan Satgas Terpadu diharapkan menjadi langkah konkrit untuk menertibkan THM, mencegah kebocoran PAD, serta memastikan kegiatan hiburan malam di Kutim berjalan tertib, aman, dan sesuai peraturan yang berlaku. []

Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com