SAMARINDA — Wakil Wali Kota (Wawali) Samarinda, Saifudin Zuhri, resmi membuka pelatihan Sistem Informasi Perizinan Online (SIPO) dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang digelar oleh Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Samarinda, Rabu (11/02/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Apo Kayan, Hotel Horison Samarinda, Jalan Imam Bonjol.
Pelatihan ini diikuti 23 anggota para pengusaha reklame Samarinda yang akan berlangsung sema satu hari bertujuan meningkatkan pemahaman para pengusaha reklame terkait tata cara pengurusan izin pemasangan reklame dan bangunan reklame secara daring melalui sistem yang telah disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Narasumber dalam kegiatan tersebut berasal dari instansi teknis di lingkungan Pemkot Samarinda.
Usai membuka pelatihan, Saifudin sapaan akrabnya menyampaikan apresiasi kepada HPKR Samarinda atas inisiatif menyelenggarakan pelatihan ini. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen pelaku usaha dalam mendukung tertib administrasi dan percepatan layanan perizinan di daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada HPKR dan para pengusaha reklame yang memiliki inisiatif menggelar pelatihan SIPO dan SIMBG. Ini akan sangat membantu dalam proses pendaftaran maupun pengurusan izin pemasangan reklame,” ujar Saifudin.
Ia menilai, pelatihan tersebut penting agar para pelaku usaha memahami mekanisme pengisian data dan dokumen secara benar dalam sistem perizinan online. Dengan pemahaman yang baik, proses verifikasi dan persetujuan izin dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.
“Saya mengapresiasi karena narasumber yang dihadirkan berasal dari pemerintah kota melalui instansi terkait. Tujuannya jelas, agar pengusaha lebih mudah mengisi formulir yang tersedia sehingga prosesnya tidak memakan waktu lama,” kata mantan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur ini.

Saifudin menegaskan, kemudahan dan efektivitas perizinan online akan berdampak langsung terhadap pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak reklame dan izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk konstruksi reklame, karena selama ini para pengusaha reklame Samarinda mengeluhkan lambannya perizinan padahal pihaknya telah didesak kliennya untuk segara di iklankan atau meminta bukti pembayaran pajak serta retribusi sebagai laporan telah lunas pajak.
“Kalau sistem perizinan online berjalan baik dan mudah diakses, maka pajak daerah dari sektor reklame dapat masuk secara optimal. Pada akhirnya, daerah memperoleh tambahan pendapatan untuk mendukung pembangunan,” jelasnya.
Ia juga menyinggung regulasi terkait reklame di Kota Samarinda. Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan reklame telah tersedia. Namun, evaluasi tetap diperlukan untuk memastikan aturan tersebut masih relevan dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan saat ini. “Perda reklame di Samarinda sudah ada. Nanti akan kita lihat bersama apakah masih relevan atau perlu diperbarui sesuai perkembangan,” tutur Saifudin.
Lebih lanjut, Saifudin menekankan bahwa salah satu faktor yang kerap membuat proses perizinan berjalan lambat bukan pada sistemnya, melainkan pada aspek pelaksanaan teknis di dinas terkait. Oleh karena itu, ia mendorong seluruh perangkat daerah terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Yang membuat perizinan menjadi lama biasanya pada pelaksanaannya. Karena itu, dinas terkait harus terus berbenah agar pelayanan semakin mudah, cepat, dan transparan,” tutur Saifudin.
Untuk diketahui, Target PAD dari pajak/perizinan reklame di Samarinda mengalami penyesuaian signifikan, di mana pada tahun 2026/awal 2026 kisaran Rp5 miliar, karena Pemkot Samarinda menata ulang kota dan tidak mengizinkan reklame berada disisi jalan utama. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan