KUTAI KARTANEGARA – Kegiatan pematangan lahan di Kutai Kartanegara kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan pengamatan di lapangan, aktivitas yang diklaim sebagai persiapan untuk proyek pariwisata ini diduga kuat merupakan penambangan batu bara ilegal.
Investigasi sementara menunjukkan lokasi pengerjaan jauh dari blok kerja dan titik koordinat yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK). Bahkan, aktivitas penambangan dilakukan di luar izin resmi, yang jika terbukti bisa berujung sanksi pidana sesuai hukum pertambangan.
“Saya lihat langsung mereka menambang di luar area yang diizinkan. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi potensi pelanggaran hukum serius,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (14/01/2026) lalu.
Perusahaan mengklaim pematangan lahan dilakukan untuk proyek pariwisata seluas ±30 hektare. Namun, dokumen resmi dari DPMPTSP dan Kementerian PUPR terkait izin lahan tidak dibuka secara transparan, sehingga publik kesulitan memverifikasi klaim tersebut.
Yang lebih membingungkan, kontraktor ditetapkan dengan batas produksi 30 ribu ton. Namun, tidak dijelaskan apakah angka itu per bulan atau total keseluruhan. Realisasi produksi selama enam bulan kegiatan berjalan pun belum diketahui secara resmi.
Jika dugaan ini terbukti, sejumlah aturan bisa dilanggar. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 158 menyebut setiap orang menambang tanpa izin terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda Rp100 miliar. Selain itu, pelanggaran Izin Lokasi dan Tata Ruang serta penyalahgunaan Izin Pematangan Lahan juga dapat terjadi.
Masyarakat dan aparat penegak hukum, termasuk Inspektur Tambang, Dinas ESDM, KLHK, hingga Kepolisian, didesak segera menindaklanjuti temuan ini sebelum praktik tambang berkedok pariwisata terus merugikan negara. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan