Agus Aras Desak Dishub Kutim Tertibkan Kendaraan Perusahaan

KUTAI TIMUR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6, Agus Aras, mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas kendaraan perusahaan yang melintasi jalanan kota Sangatta. Hal ini disampaikan langsung dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang berlangsung di Gedung BPU Kantor Camat Sangatta Utara, Kamis (12/02/2026).

Menurut Agus, lalu-lalang kendaraan operasional perusahaan yang memasuki wilayah padat aktivitas masyarakat telah menimbulkan gangguan serius dan membahayakan keselamatan publik. “Saya sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, perwakilan Dapil 6, meminta dengan segera hentikan aktivitas bis perusahaan di dalam (kota). Ini tidak baik bagi kelanjutan tata kota Sangatta. Kenapa? Karena sudah sering sekali memakan korban,” tegas Agus Aras.

Agus Aras saat menghaditi forum Musrenbang yang berlangsung di Gedung BPU Kantor Camat Sangatta Utara, Kamis (12/02/2026).

Agus menambahkan, keleluasaan yang selama ini diberikan justru merugikan masyarakat luas dan mengurangi kenyamanan publik. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada lagi pembiaran terhadap kendaraan besar milik perusahaan yang masuk ke wilayah pemukiman dan pusat aktivitas warga.

Ia juga memberikan catatan khusus kepada Dishub Kutim untuk lebih proaktif dalam mengatur jalur logistik perusahaan. Penataan lalu lintas, menurutnya, harus mengutamakan keselamatan masyarakat di atas kepentingan operasional perusahaan.

“Jangan lagi diberi keleluasaan setiap saat lalu-lalang atau lalu-lalang lintas perusahaan beraktivitas di Sangatta. Banyak yang dirugikan, termasuk upaya kita dirugikan. Ini mohon menjadi perhatian. Itu bagi Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur,” ujarnya menegaskan.

Selain menyoroti kendaraan perusahaan, Agus Aras juga menekankan pentingnya fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) sebagai kebutuhan dasar masyarakat. Ia mendorong adanya sinkronisasi antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran maupun kewenangan dalam penyediaan fasilitas penerangan jalan. “Karena di sana juga ada menyediakan terkait dengan fasilitas penerangan jalan umum. Kalau di provinsi itu kawasan pemukimannya,” pungkas Agus.

Desakan ini menjadi perhatian serius bagi Dishub Kutim, terutama dalam menyusun regulasi dan mekanisme pengaturan jalur kendaraan operasional perusahaan agar tetap produktif namun tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan warga. Diharapkan langkah tegas ini mampu mewujudkan tata kelola kota Sangatta yang lebih humanis dan tertib. []

Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com