BERAU – Kementerian Agama (Kemenag) Berau resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah atau 2026. Penetapan ini tertuang dalam SK Kepala Kemenag Berau Nomor 39 Tahun 2026, sebagai pedoman masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono, menyebut keputusan ini lahir dari rapat koordinasi bersama pemerintah daerah serta perwakilan lembaga keagamaan dan organisasi masyarakat, Rabu (11/02/2026). “Penetapan ini penting agar warga Berau tidak ragu menunaikan kewajiban zakat fitrah maupun fidyah,” ujarnya.
Menurut Kabul, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah, untuk diri sendiri maupun tanggungannya, dan harus dibayarkan sebelum Salat Idulfitri. Sementara fidyah berlaku bagi yang tidak mampu berpuasa karena alasan syar’i.
Kadar zakat fitrah minimal 2,5 kilogram beras per jiwa. Zakat juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang sesuai harga beras di pasaran. Besaran yang ditetapkan terbagi dalam tiga kategori: Rp 50.000, Rp 42.000, dan Rp 35.000 per jiwa, menyesuaikan harga beras.
Sedangkan fidyah ditetapkan 0,675 kilogram beras plus lauk per hari, atau Rp 40.000 per jiwa per hari jika dibayarkan dengan uang.
Kabul menekankan agar masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat resmi, sehingga penerima manfaat lebih tepat sasaran. “Melalui penyaluran yang tertib, kewajiban agama terpenuhi dan kepedulian sosial masyarakat meningkat menjelang Idulfitri,” katanya.
Dengan ketetapan ini, warga Berau diharapkan lebih mudah menghitung besaran zakat fitrah dan fidyah, menunaikannya dengan tepat, serta memperkuat nilai kepedulian sosial dan kebersamaan antarwarga. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan