TANAH BUMBU – Kasus percobaan penjambretan yang sempat menghebohkan Jalan Raya Batulicin kini memasuki babak akhir. Penyidik Satreskrim Polres Tanah Bumbu memastikan berkas perkara tersangka berinisial R segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (26/01/2026) sekitar pukul 22.30 Wita, tepat di depan gerai KFC Batulicin di Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat. Aksi nekat tersebut berlangsung saat kondisi jalan relatif sepi.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, M Taufan Maulana, mengungkapkan bahwa proses penyidikan terhadap tersangka hampir tuntas dan tinggal menunggu pelimpahan tahap berikutnya.
“Penyidikan sudah memasuki tahap akhir. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan kami kirim ke jaksa untuk diteliti,” ujar Taufan, Senin (23/02/2026).
Ia menjelaskan, modus pelaku memanfaatkan situasi malam hari ketika aktivitas warga mulai berkurang. Saat korban hendak memutar arah sepeda motor, tersangka tiba-tiba mendekat dan berusaha merampas tas yang disandang di bahu kanan korban.
“Pelaku mendekat secara tiba-tiba dan menarik tas korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor,” jelasnya.
Beruntung, upaya tersebut gagal total. Tas tidak berhasil dikuasai pelaku karena korban mempertahankan barang miliknya. Teriakan korban memancing perhatian warga sekitar yang langsung bergerak cepat.
Warga mengejar tersangka hingga ke kawasan Jalan Perjuangan. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan massa sebelum akhirnya diserahkan kepada aparat kepolisian sekitar pukul 23.48 Wita.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tas merek MOSSDOOM warna krem milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT bernomor polisi DA 6773 ZAQ, helm, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang menanti mencapai sembilan tahun penjara.
Polres Tanah Bumbu menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau.
“Begitu administrasi lengkap, berkas langsung kami limpahkan agar proses persidangan bisa segera berjalan,” tegas Taufan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa aksi kejahatan jalanan bisa terjadi kapan saja. Namun, respons cepat warga dan aparat menjadi kunci gagalnya aksi kriminal tersebut.[]
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan