Gambar Ilustrasi

Pengawasan Diperluas, Produk Vape Tak Bisa Sembarangan

BANJARBARU – Pengawasan terhadap rokok elektronik atau vape di Kalimantan Selatan kini diperketat. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarbaru mulai memperluas kontrol menyusul terbitnya Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025.

Langkah ini diambil di tengah sorotan tajam terhadap penggunaan vape, terutama setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan pelarangan rokok elektronik karena berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

Pelaksana Tugas Kepala BBPOM Banjarbaru, Ari Yustantiningsih, menegaskan bahwa pihaknya sudah mulai mengimplementasikan regulasi terbaru tersebut, yang merupakan perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat dan Zat Adiktif.

“Regulasi terbaru sudah kami jalankan. Pengawasan kini mencakup rokok konvensional sekaligus rokok elektronik,” ujar Ari, Senin (23/02/2026).

Ia menjelaskan, fokus pengawasan saat ini tertuju pada aspek penandaan atau label produk. Termasuk di dalamnya kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan secara jelas dan informatif.

“Pengawasan dilakukan bertahap, terutama pada kepatuhan label dan peringatan kesehatan yang wajib dicantumkan di kemasan,” katanya.

Dari hasil pengawasan di lapangan, BBPOM masih menemukan sejumlah produk vape yang belum memenuhi ketentuan pelabelan. Beberapa di antaranya belum mencantumkan peringatan kesehatan sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.

Menurut Ari, kepatuhan terhadap aturan pelabelan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting untuk melindungi konsumen dari risiko zat adiktif yang terkandung di dalamnya.

Di sisi laboratorium, BPOM melalui laboratorium yang ditunjuk telah rutin melakukan pengujian kadar nikotin pada rokok konvensional. Sementara itu, metode pengujian untuk rokok elektronik masih dalam tahap pengembangan.

“Untuk rokok konvensional, uji kadar nikotin sudah berjalan. Sedangkan untuk rokok elektronik, saat ini masih dalam proses pengembangan metode pengujiannya,” jelasnya.

BBPOM menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai pedoman yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga proses penegakan hukum apabila diperlukan.

“Setiap temuan pelanggaran akan diproses secara bertingkat, dari teguran administratif sampai langkah hukum,” tegas Ari.

Meski pengawasan diperluas, hingga kini belum ada kebijakan penarikan produk vape dari peredaran di wilayah Kalimantan Selatan. Namun, penguatan regulasi ini dinilai sebagai sinyal serius bahwa produk zat adiktif, termasuk rokok elektronik, tidak lagi luput dari pengawasan ketat pemerintah.

Di tengah wacana pelarangan vape secara nasional, langkah BBPOM Banjarbaru ini menjadi bagian dari upaya mempersempit celah pelanggaran dan memastikan produk yang beredar memenuhi standar keamanan dan informasi bagi konsumen. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com