PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Seorang pria berinisial S (36) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya setelah diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di kawasan Kecamatan Pahandut.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat (06/03/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Dr. Murjani Gang Sari 45, Kelurahan Pahandut.
Kasus tersebut terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menjelaskan bahwa informasi dari warga menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan.
Menurutnya, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan pemantauan di lokasi yang dilaporkan hingga akhirnya menemukan seseorang yang dicurigai terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Petugas melakukan pemantauan di lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika,” ujarnya pada Senin (9/03/2026).
Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan pria berinisial S yang diduga berperan sebagai pengedar sabu.
Usai penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan puluhan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sebanyak 44 paket sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram,” jelas Yonika.
Ia menambahkan bahwa puluhan paket sabu tersebut disimpan di dalam dompet kecil berwarna putih dan hitam yang diletakkan di dalam sebuah kotak merek AES.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo Y04s warna hijau yang diduga digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan peredaran narkoba.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui milik tersangka dan telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan